Banjarmasin, KP – M Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), Perseroda Kabupaten Balangan yang korupsi dana Rp 16 Miliar bakal “meringkuk” lama di tahanan.
Majelis Hakim memvonis selama 8 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis, (2/10).
Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH MH didampingi dua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.
Selain itu, terdakwa M Reza dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Tidak hanya itu terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Ernawati SH,MH dan rekan tersebut diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan Rp 800 juta atau bila tidak dibayar hingga perkara sudah inkrah dalam waktu sebulan akan diganti kurungan selama 4 tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa M. Reza telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa M.Reza sebelumnya dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU Kejari Balangan selama 9 tahun penjara.
Untuk diketahui awalnya PT Asabaru mendapatkan dana sebesar Rp20 Miliar secara bertahap.
Di tengah perjalan muncul permasalahan dan hasil temuan diperoleh adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp 16 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT ACDL.
Tanggapan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada, Senin (22/9/2025).
Dalam tanggapannya, JPU yang dibacakan Helmy Afif Bayu Prakarsa SH, membantah klaim penasihat hukum terdakwa H Syahrani SH terkait beberapa poin penting.
Pertama, mengenai pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal.
JPU menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp 10 Miliar.000.000.000,00 pada 8 Desember 2022.
Surat tersebut, beserta dokumen pendukung lainnya, telah disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Alasan dari penasihat hukum bahwa terdakwa, bahwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujar JPU.
Kedua, JPU juga menanggapi pernyataan penasihat hukum mengenai belum siapnya operasional PT ACDL karena belum adanya struktur internal perusahaan.
JPU menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT Asabaru ACDL telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022.
Dana penyertaan modal sebesar Rp10 Miliar telah diterima pada 23 Desember 2022.
JPU menambahkan bahwa terdakwa mengetahui belum terbentuknya struktur organisasi perusahaan, namun tidak membuat Rencana Bisnis dan Rencana Kerja serta Anggaran BUMD.
Sebaliknya, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.
“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ACDL,” tegas JPU.
Menanggapi pembelaan terdakwa M Reza Arpiansyah terkait pembebanan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi mengenai aliran dana tersebut selama pemeriksaan.
Terdakwa M Reza Arpiansyah juga tidak memberikan bukti apapun untuk mendukung klaimnya.
Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta ahli, JPU menegaskan bahwa setiap pencairan dana atas nama PT ACDL hanya memerlukan tanda tangan terdakwa selaku direktur.
Karena itu, JPU berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh terdakwa M Reza tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Dalam nota pembelaannya terdakwa M Reza membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT ACDL, ada Rp2,65 miliar sebagai fee komitmen.
Bahkan dalam pledoinya, Reza menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham.
Ia bahkan menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut andil dalam merugikan negara hingga Rp 18,64 miliar.
Terdakwa M Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar dan menuding dana lainnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk komitmen fee Rp2,65 miliar.
Dengan demikian, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum dalam nota pembelaan harus dikesampingkan. (K-2)














