Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda menggelar Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2025, di Islamic Center, Martapura, Kamis (02/10/2025).
Dibuka Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi yang menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel. Dia menyampaikan, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah guna mendorong partisipasi masyarakat serta membantu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Pengelolaan hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepatutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021,” tandasnya.
Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Banjar telah menetapkan sebanyak 59 lembaga/yayasan sebagai penerima hibah. Terdiri atas lembaga pendidikan, pesantren, masjid/langgar serta organisasi masyarakat.
Habib Idrus menjelaskan bahwa hibah bersifat stimulan, bukan sebagai satu-satunya sumber pendanaan kegiatan.
“Dana hibah diberikan sebagai pendorong agar lembaga penerima lebih mandiri dan inovatif,” tambahnya.
Lebih lanjut dia juga menyoroti pentingnya aspek pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sesuai ketentuan, seluruh dana harus digunakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama.
“Setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait. Laporan harus disampaikan maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai, dan tidak melewati tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Plt Kabag Kesra Rahmad Ferdiansyah meminta peserta menyampaikan laporan dengan benar agar tidak terjadi permasalahan dalam proses audit maupun pencairan di tahun-tahun berikutnya. Dia juga mengungkapkan, total dana hibah yang telah dicairkan untuk 2025 mencapai lebih dari Rp32 miliar. (Wan/K-3)














