Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

ULM Akhiri Kemelut Guru Besar, Surat Kemdiktisaintek Diterima

×

ULM Akhiri Kemelut Guru Besar, Surat Kemdiktisaintek Diterima

Sebarkan artikel ini
PROF
rektor ULM, Prof Ahmad Ahim Bachri bersama sejumlah pejabat setempat. (ISTIMEWA )

Banjarmasin, KP – Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhiri kemelut, karena dari 17 Profesor atau Guru Besar tak terbendung dan surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), diterima.

Pada Surat Nomor: 4159/A3/KP.03.05/2025, tertanggal 19 Agustus 2025 ditandatangani Bhimo Widyo Andoko, atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, disertakan SK untuk 17 nama orang tersebut.

Kalimantan Post

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti terkait kisruh guru besar di (ULM. 

Meski, Rektora telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kampus tidak menerima SK terkait pembatalan Guru Besar.

Rektor ULM, Prof Ahmad Ahim Bachri buka suara terkait kisruh guru besar ULM dan mengakui pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional 17 guru besar.

“ULM melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi,” kata Prof Ahmad, melalui pers release.

Surat yang diterima pada Senin (29/9) itu, pada pokoknya menyampaikan 17 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dalam bentuk digital.

Hal ini sengaja diungkapkan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi pada masyarakat luas, dan akan menyampaikan progres pembenahan yang dilakukan kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi universitas.

Prof Ahmad mengatakan, menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI terhadap pembatalan

kenaikan jabatan akademik/fungsional 17 dosen ULM.

“Pembatalan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan TridharmaPerguruan Tinggi dan status Akreditasi ULM,” tegasnya.

Ke depan, ULM akan melakukan monitoring, pendampingan dan/atau supervisi secara berkala terhadap kendala-kendala para dosen yang telah dibatalkan kenaikan jabatannya untuk terus berkarya dan melakukan perbaikan di masa mendatang.

“Agar mereka dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Prof Ahmad.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung

Selain itu, sesuai komitmen integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan, ULM akan terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan transformasi nilai-nilai tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip-prinsip good university governance.

Untuk itu, Prof Ahmad mengajak sinergitas dan kolaboratif semua pihak untuk terus bersama menjaga dan memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan, penguatan integritas,btransparansi, akuntabilitas.

“Juga peningkatan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan yang berdampak pada kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.

Keternagan diperoleh, tercantum nama-nama tersebut yakni Dr Huldani MImun, Dr Kissinger SHut MSi, Dr Juhriansyah Dalle SPd MKom PhD, Laila Refiana SPsi MSi PhD, Dr Dra Rabiatul Adawiyah MSi, Dr Sunarno Basuki MKes, Dr Syaiful Hifni SE AK MSi dan Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo SpA.

Kemudian Dr Abdul Ghofur ST MT, Dr Ir Achmad Syamsu Hidayat MP, Dr Amka MSi, Dr Ahmad Yunani SE MSi, Dr Amida SSi MSi Apt, Dr Darmiyati SPd MPd, Dewi Anggraini SSi M App Sci PhD, Dr Hairudinor SSos MM dan Dr Drs Herry Porda Nugroho Putro MPd. (adv/K-2)

Iklan
Iklan