JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak dimaksudkan sebagai aturan balik nama ponsel.
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan layanan tersebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk melindungi masyarakat jika ponsel hilang atau dicuri.
“Tidak benar kalau IMEI akan disamakan dengan BPKB motor. Ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan. Kalau ponsel hilang, bisa diblokir. Kalau ditemukan lagi, bisa diaktifkan,” ujar Wayan, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan, sistem IMEI akan membuat ponsel hasil tindak pidana tidak bernilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Selain itu, perlindungan ini juga mencegah peredaran ponsel ilegal, memastikan garansi resmi, dan mendukung aparat menekan pencurian ponsel.
Wayan menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap penjaringan masukan publik. “Forum di ITB kemarin murni untuk mendengar pendapat akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemkomdigi menegaskan, wacana pemblokiran IMEI sukarela ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokrasi.(Adv/dev/KPO-3)
HP Hilang Bisa Aman, Kemkomdigi Siapkan Skema Blokir IMEI Sukarela













