PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Edy Pratowo memperjuangkan tambahan dukungan fiskal akhirnya membuahkan hasil.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2026 untuk Kalteng senilai Rp12,45 triliun lebih.
Dana ini dibagikan ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalteng, Herry Hernawan, mengungkapkan DTU tersebut mencakup dua komponen utama yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Diungkapkannya, rincian alokasi ini nantinya akan dipertegas dalam Undang-Undang APBN 2026 dan diperinci melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Setelah itu, penerbitan DIPA menjadi dasar otorisasi penyaluran dana melalui KPPN,” jelas Herry di Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, proses regulasi dijadwalkan rampung pada Oktober–November, sehingga penyaluran dapat segera dilaksanakan awal tahun mendatang.
Berdasarkan data DJPb Kalteng, berikut distribusi DTU untuk tiap pemerintah daerah,
Pemerintah Kalteng mendapat DBH Rp 614 miliar lebih, DAU Rp 1,2 triliun lebih
Kabupaten Barito Selatan: DBH Rp 137 miliar, DAU Rp 502 miliar,Kabupaten Barito Utara: DBH Rp 565 miliar, DAU Rp 813 miliar
Selanjutnya Kabupaten Kapuas DBH Rp 306 miliar, DAU Rp 815 miliar. Kabupaten Kotawaringin Barat, DBH Rp 66 miliar, DAU Rp 581 miliar
Kabupaten Kotawaringin Timur: DBH Rp 102 miliar, DAU Rp 897 miliar. Kota Palangka Raya: DBH Rp 48 miliar, DAU Rp 545 miliar
Kabupaten Katingan DBH-nya Rp 61 miliar dan DAU Rp 678 miliar. Selanjutnya Kabupaten Seruyan mendapat DBH Rp 79 miliar, sedangkan DAU Rp 602 miliar
Kabupaten Sukamara menerima DBH Rp 46 miliar dan DAU Rp 349 miliar sedangkan Kabupaten Lamandau meraih DBH Rp 54 miliar dan DAU Rp 438 miliar
Kabupaten Gunung Mas: DBH Rp 81 miliar, DAU Rp 604 miliar. Lalu, Kabupaten Pulang Pisau mendapat DBH Rp 58 miliar dan DAU Rp 440 miliar
Kemudian Kabupaten Murung Raya menerima DBH Rp 316 miliar dan DAU Rp 788 miliar. Sementara Kabupaten Barito Timur mendapat DBH Rp 105 miliar dan DAU Rp 500 miliar
DTU merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, serta memperkuat pelayanan publik.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan negara, termasuk pajak dan sumber daya alam, sementara DAU diberikan untuk pemerataan kapasitas fiskal antar daerah.
Dengan alokasi triliunan rupiah ini, Pemerintah Kalteng bersama kabupaten/kota diharapkan mampu memaksimalkan penggunaannya bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(drt/KPO-3)














