Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

BPKP Kalsel Dihadirkan Perkara Rp 2,5 Miliar di Unit BRI Senakin

×

BPKP Kalsel Dihadirkan Perkara Rp 2,5 Miliar di Unit BRI Senakin

Sebarkan artikel ini
sidang
Dua terdakwa Ahmad Maulana dan Faisal Mukti(kenakan peci) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/10) (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Rp 2,5 Miliar di Unit Senakin Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru, Kamis (9/10).

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Andrianto SH MH.

Kalimantan Post

Dimana saksi dimintai jawaban oleh Mejelis Hakim soal apa dilakukan terdakwa masuk kategori korupsi hingga persoalan kronologis lainnya dari perkara tersebut.

“Ada sejumlah saksi lainnta akan kami hadirkan dalam sidang selanjutnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rafi Eka Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Terdakwa Ahmad Maulana, selaku Teller pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Batulicin Unit Senakin dan Faisal Mukti, Kepala Unit Senakin.

Modus yang digunakan, Faisal Mukti menyalahgunakan kerahasiaan user ID dan password nasabah yang ia ketahui, kemudian dibocorkan kepada Ahmad Maulana.

Dengan akses itu, Ahmad bisa melakukan validasi fiktif pada aplikasi New Delivery System (NDS).

Tercatat seolah ada setoran tunai, padahal tak ada uang fisik yang masuk.

Terdakwa Ahmad Maulana melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening.

Ini tidak sesuai prosedur sebagaimana yang termuat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Petunjuk Aplikasi New Delivery System Nomor Dokumen : SO.07-DNR/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Yang mana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang tunai dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 8 transaksi dengan jumlah Rp 319.000.000.

terus berlanjut, dalam periode Agustus–Oktober 2023, Faisal dan Ahmad mencatat sedikitnya 38 transaksi fiktif dengan nilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk mengelabui pemeriksaan internal, mereka bahkan sempat menutup kekurangan dengan dana dari rekening lain.

Baca Juga :  Lesti Kejora Dapat 27 Pertanyaan dari Polda Metro Jaya Soal Dugaan Langgar Hak Cipta

Namun aksi itu akhirnya terungkap, dan Faisal mengakuinya. Dari kerugian Rp 2,5 miliar lebih, Faisal telah mengembalikan sekitar Rp 970 juta, sedangkan Ahmad Rp 127 juta.

Selain terlibat bersama Faisal, Ahmad juga memanfaatkan akses ID dan password untuk menarik dana sendiri sebanyak delapan kali, total Rp 319 juta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K-2)

Iklan
Iklan