GAMBUT, Kalimantanpost.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus menggencarkan edukasi bahaya paham radikalisme di kalangan pelajar. Melalui kegiatan sosialisasi di SMPN 1 Gambut, Densus 88 mengingatkan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga semangat toleransi dan persatuan bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatgaswil Densus 88 Kalsel, AKBP Fachrul Sugiarto, S.I.K, diwakili oleh Brigadir Polisi Eko S. S., S.Sos, yang akrab disapa Pak Koko, memberikan edukasi kepada ratusan pelajar mengenai bahaya penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini di sambut baik oleh Kepala sekolah SMPN 1 Gambut, Hairul Anwar, M.Pd, yang menghadirkan kurang lebih 750 pelajar sebagai peserta. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam upaya pencegahan radikalisme di lembaga pendidikan.
Dalam penyampaiannya, Brigadir Eko menjelaskan berbagai bentuk perilaku intoleran dan radikal yang dapat muncul di lingkungan pelajar, di antaranya:
- RASISME
Perilaku diskriminasi, melecehkan, meledek yang dilakukan oleh POK/individu tertentu yang ditujukan kpd seseorang/POK ras atau etnis lainnya, biasan ya dilakukan oleh mayoritas kepada minoritas. - XENOPHOBIA
Ketakutan yang berlebihan, tidak suka dan bahkan permusuhan terhadap apapun yang asing atau apapun dan siapapun dari luar kelompok sosial, bangsa atau negara sendiri. - SEXISME
Prasangka atau diskriminasi berdasarkan suatu jenis kelamin/gender seseorang, yang menganggap dirinya lebih unggul dari yg lain (sering dikaitkan denga penilaian negatif terhadap siswi/wanita).

Selain itu, Brigadir Eko juga
menyampaikan materi tentang strategi pencegahan intoleransi dan radikalisme di lingkungan sekolah, seperti:
- Sekolah dan guru harus memahami dan mengerti tentang gejala/prilaku intoleransi dan radikalisme yang kemungkinan terjadi di sekolah
- Guru melakukan refleksi diri, mengevaluasi cara pandang, pemikiran yg berkaitan dgn SARA, gender, aliran politik atau mengevaluasi miskonsepsi yg dapat memicu intoleransi dan radikalisme
- Sekolah membangun kesadaran dan pengetahuan bagi Kepala Sekolah dan Guru untuk pencegahan intoleransi dan radikalisme
- Melakukan kampanye atau gerakan toleransi, seperti: upacara bendera, seminar kebangsaan, ikut ekstrakurikuler/osis membuat narasi/tulisan anti intoleran dan radikalisme
- menyusun peraturan sekolah anti intoleransi dan radikalisme, serta dapat membentuk tim / satuan anti radikalisme di sekolah
Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaksi aktif dengar pendapat serta diberikan kesempatan kepada pelajar yang ingin bertanya kepada Densus 88.
Melalui kegiatan edukatif seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelajar dalam memilah informasi dan berita hoax sehingga dapat mencegah penyebaran paham Radikal di wilayah Kabupaten Banjar. (KPO-1)














