Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Hukuman Bagi Pembunuh dan Koruptor

×

Hukuman Bagi Pembunuh dan Koruptor

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman.
Permerhati hukum Tinggal Amuntai

Pendahuluan
Jika memperhatikan infomasi, apakah lewat pendengaran, lewat penglihatan dengan membaca, atau lihat dan dengar, dengan teknologi pandang dengar, ada beberapa kasus yang sangat membuat sedih, gusar, kecewa hingga melahirkan sedikit putus asa, khususnya jika melihat perilaku sebagian warga yang dengan mudah melakukan pembunuhan, hanya karena mendapat upah (pembunuh bayaran). Suatu tindakan yang sangat dibenci semua makhluk yang bernama manusia, dimanapun mereka berada, sampai detik ini tak ada satu orang pun manusia, kelompok yang mendukung tindakan itu, apalagi merestui. Mereka sangat membenci. Berbeda dengan korupsi, tindakan ini terkadang bagi keluarga, kelompok, daerah tertentu ada pendukung, sehingga yang melakukan korupsi terkadang mendapat dukungan dan simpati dari keluarga, kelompok, daerah tertentu. Secara hukum pidana, memang keduanya merupakan perbuatan yang dibenci dan akan diganjar hukuman, sebagaimana tertuang dalam KHUP pidana untuk sorang pembunuh dan yang melakukan korupsi.

Kalimantan Post

Permasalahan

Sebagaimana diketahui bersama, akhir-akhir ini banyak mendengar beberapa perkara yang menakutkan bangsa, yakni pembunuhan dan korupsi. Pembunuhan yang dilakukan orang yang bukan merasa dirugikan tapi karena dibayar, semoga ini berlaku dalam kasus tertentu, jika menjadi profesi tentu suatu yang menakutkan, sebelum profesi ini menguat dan menjadi daya tarik orang tertentu, maka langkah eloknya perbuatan ini diberikan hukuman yang setimpal, sehingga membuat jera para pelaku dan membuat takut orang lain, sehingga berniat tidak akan melakukan hal serupa, karena hukuman begitu menakutkan. Hukuman para koruptor seharusnya diutamakan bukan hukum kurung, tapi bagaimana uang Negara yang “dicuri” bisa kembali kepada Negara untuk digunakan kembali dalam memberikan kesejahteraan pada warga negaranya sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 Bab VIII Hal Keuangan, Pasal 23 ayat (1), Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan s
ecara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***) uang diambil oleh para koruptor itu adalah uang Negara yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat, sehingga ulah para koruptor itu kesejahteraan yang tergangu, sehingga Negara tidak mampu berbuat seperti apa yang dicitakan UUD 1945 Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Jadi harta dan benda yang dicuri koruptor itu adalah harta yang sebenarnya untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonseia, sehingga hukuman pada yang pencurinya cukup dengan mengembalikan barangb yang dicurinya, bagi bagi yang sudah tua dan berumur, agar ketika mereka dipenjara Negara tidak mengeluarkan anggaran lagi demi kehidupan meeka .

Baca Juga :  UJIAN ALLAH

Pemecahannya

Orang melakukan pembunhan biasa dimulai dari usaha muda, berbeda dengan orang yang melakukan korupsi, terkadang mereka sudah berumur, dan selalu berupa penimbun kekayaan, akibat yang terjadi dari tindakan mereka juga berbeda. Jika pembunhan berakibatkan hilang nyawa orang lain dan pelakunya biasa masih muda dibawah usia 40 tahun, berbeda dengan korupsi yang mereka perbuat masih ada dan terkadang berkembang karena disimpan dan digunakan oleh orang dekatnya, kelompok atau bahkan daerahnya, dari itu alangkah bijaknya jika kepada kedua jenis kejahatan itu Negara pemberikan hukum yang berbeda, kepada orang melakukan pembunuhan siapapun dia bagaimanapun keterlibatan semua semua harus diberikan “hukuman mati”, harapannya tidak seorang yang akan melakukan tidakan itu karena resiko yang didapat sangat berat, tak ada lagi hukum lain, selain “hukuman mati”, tidak ada residivis dalam pembunuhan, mereka yang melakukan hanya melakukan satu kali dalam kehidupannya, jangan sampai perbuatan pembunuhan itu dilakukan berulang-u
lang pada orang lain, dengan demikian hukum kita dapat menggunakan semboyan “Siapa membunuh akan dibunuh”. Hal ini akan mengurangi perkara pembunuhan yang melibatkan pembunuh bayaran, yang seolah nyawa ada di tangan mereka yang mampu yang mau membayar orang tertentu, sangat berbeda dengan korupsi, mereka yang melakukan pada umumnya orang sudah berumur, malah terkadang mendekati usia uzur, dan yang dilakukan adalah ‘mencuri’ milik Negara yang mereka kuasai, maka hukuman yang paling andal adalah bagaimana mengambil semua barang yang mereka “curi” dan membayar denda, jika barang itu mereka korupsi menjadi pendapatan untuk dan bagi dirinya, keluarga, golongan, kelompok dan daerahnya. Hal ini penulis sampaikan karena banyak para koruptor yang berusia lanjut, ketika mereka dihukum, Negara bukan mendapat keuntungan, malah Negara menjadikan beban, dengan mengirim tenaga kesehatan ke tempat yang mereka harus mendapatkan perawatan. Negara akan mengeluarkan dana dalam rangka memberikan pelayan kesehatan kepada para “pen
curi”, maka dari itu kepada pencuri uang Negara, hukuman utama yang berikan kepada mereka adalah pengembalian harta uang yang mereka curi, kemudian perhatikan usia dan kesehatan mereka jika kemudharatan menahan mereka lebih besar dari pada sanksi dan ketakutan yang mereka dapatkan, lebih baik tidak dilakukan penahanan, namun yang utama mereka harus membayar kerugian yang diderita Negara, karena korupsi menyebabkan Negara dirugikan, sehingga ketika Negara telah mendapatkan haknya, dengan kembalinya uang dan harta Negara, maka tidak ada lagi rugi, dan mereka tidak dikatakan telah merugikan Negara, tapi dapat orang yang pernah merugikan Negara dan telah mengembalikan kerugian tersebut. sangat berbeda dengan pembunuh bayaran, jika mereka tidak dihukum mati, ada kemungkinan besar akan melakukan pekerjaan serupa. Namun jika menahan mereka masih diperlukan dan usia mereka masih memungkin, tahanlah mereka, namun Negara jangan lagi dibebankan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada para pencuri uang Negara.

Baca Juga :  MENYAYANGI ORANG MISKIN

Kesimpulan

Pertama, kepada para pembunuh, khususnya pembunh bayaran lakukan hukuman mati, agar perbuatan tidak dilakukan kembali dan orang lain takut melakukannnya.

Kedua, kepada para koruptor dilakukan penyitaan harta benda mereka sesuai dengan kerugian Negara, dan pada mereka pertimbangan umur dan kesehatan mereka, yang berumur dan sehat lakukan hukuman penahanan pada mereka dan berlakukan sebaliknya, sehingga tak membebani keuangan Negara.

Iklan
Iklan