BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Satuan Res Narkoba Polres Banjarmasin bersama jajaran Polsek menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
Giat pemusnahan barang bukti merupaka hasil pengungkapan kasus dari Juli hingga September 2025, Senin (13/10/2025) pukul 10.00 Wita di Tahti Polda Kalsel .
Sebanyak 509,58 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air deterjen, yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp764.370.000, dengan estimasi mampu menyelamatkan sekitar 7.644 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi (LP) dengan total 30 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 5 perempuan. Rinciannya sebagai berikut 21 LP: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, 2 LP Polsek Banjarmasin Timur, 1 LP: Polsek Banjarmasin Selatan, 3 LP: Polsek Banjarmasin Tengah dan 2 LP: Satpolairud Polresta Banjarmasin
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkotika.
“Dari estimasi, 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang. Artinya, dengan pemusnahan 509,58 gram ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 7.644 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Syuaib.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penyampaian pesan kepada masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkoba serta aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba, demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang bebas dari narkotika,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi, serta menunjukkan bahwa Polresta Banjarmasin terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman narkotika. (yul/KPO-4).