Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kapolres: Penegakan Hukum Tetap Utamakan Perlindungan Anak dan Keadilan bagi Korban‎‎

×

Kapolres: Penegakan Hukum Tetap Utamakan Perlindungan Anak dan Keadilan bagi Korban‎‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20251014 WA0043
‎BAYI - Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di Jalan Rosela, Banjarbaru Selatan. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARBARU Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Sabtu (4/10/2025) sore.

Bayi malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam karung plastik di pinggir jalan.

‎Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak dari pasangan muda berinisial MA (17) dan R (19), keduanya warga Kota Banjarbaru.

‎Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi.

Kalimantan Post

“Dari penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan dua remaja yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres.

‎Dari keterangan yang dihimpun, MA melahirkan seorang diri di rumahnya pada Sabtu pagi tanpa bantuan medis. Bayi tersebut lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Dalam keadaan panik dan bingung, MA kemudian membungkus jasad bayi dengan kantong plastik dan karung, lalu meninggalkannya di pinggir Jalan Rosela.

‎“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” tambah Kapolres.

‎Kasus ini juga menyeret remaja laki-laki berinisial R, yang diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan MA sejak Februari 2025. R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara.

Sementara MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

‎Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pelaku di bawah umur.

Baca Juga :  Modus Sebar Video Mesum, Mahasiswi Dipaksa Layani Nafsu Mantan

“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” ujarnya.

‎Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan, kasus ini terdiri dari dua laporan polisi: satu terkait pidana pembuangan bayi, dan satu lagi mengenai tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎“Untuk tersangka laki-laki, kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” jelasnya.

‎AKP Haris menambahkan, pihak kepolisian memberikan status korban kepada MA agar ia memperoleh hak-haknya, baik sebagai ibu maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

‎“Sejak diamankan, MA langsung kami bawa ke rumah sakit karena belum mendapat penanganan medis pasca-melahirkan,” katanya.

Ia juga mendapat pendampingan psikologis. Saat ini kami menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas biologis ayah dan ibu bayi tersebut.

‎Ia menegaskan, proses hukum terhadap MA akan mempertimbangkan aspek usia dan kondisi psikologis.

“Meski ada proses penegakan hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara. Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai—yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua pihak,” tegas AKP Haris.

‎Menurutnya, MA bersikap sangat kooperatif selama penyelidikan dan menunjukkan penyesalan mendalam.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa edukasi tentang pergaulan remaja dan tanggung jawab moral sangat penting untuk mencegah hal-hal seperti ini terulang,” ujarnya.(dev/KPO-4)

Iklan
Iklan