Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sengketa Tanah Golf Landasan Ulin, Ajung Kataren Tegaskan Kepemilikan Sah

×

Sengketa Tanah Golf Landasan Ulin, Ajung Kataren Tegaskan Kepemilikan Sah

Sebarkan artikel ini
IMG 20251014 WA0036 e1760441661435

BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Persoalan kepemilikan lahan di kawasan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, kembali menjadi sorotan.

Tanah seluas 25 meter x 170 meter yang disebut milik Ajung Kataren kini diklaim oleh ahli waris almarhum H Rasmadi, yang mengaku memiliki dasar sporadik atas bidang tanah tersebut.

Kalimantan Post

Kuasa hukum Ajung Kataren, Wahyudi, menegaskan, tanah tersebut merupakan hak sah keluarganya dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun.

“Tanah itu masih milik kami, tidak pernah dijual atau dialihkan. Kami memiliki bukti penguasaan yang sah sejak lama,” ujarnya kepada wartawan.

Pihak ahli waris H. Rasmadi mengklaim lahan itu berdasarkan surat sporadik yang disebut berasal dari Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Roy Taroso Indratno. Namun, Roy membantah telah menjual SKT tersebut.

“Saya tidak pernah menjual SKT itu kepada siapa pun,” tegas Roy Taroso Indratno seperti disampaikan kepada Wahyudi.

Dari penelusuran, diketahui ahli waris H. Rasmadi memperoleh lahan itu bukan melalui jual beli, melainkan pelunasan utang pihak lain dengan menggunakan SKT atas nama Roy.

Pihak Ajung Kataren menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat karena dokumen yang dipegang ahli waris masih berupa sporadik dan belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Menurut Wahyudi, apabila benar terjadi transaksi sah, seharusnya disertai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kalau hanya sporadik, itu belum bukti hak milik yang sah secara hukum,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, setiap peralihan hak atas tanah wajib dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, surat yang berpindah tangan tanpa AJB resmi tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  "Menu Belasan Ribu Tak Mungkin Bergizi", Akademisi Poltekin Kritik Kebijakan MBG

Seorang praktisi hukum pertanahan menilai kasus seperti ini kerap muncul karena masyarakat belum memahami perbedaan antara surat sporadik dan sertifikat tanah.

“Sporadik hanya bukti penguasaan, bukan bukti hak milik yang diakui negara,” ujarnya.

Untuk menghindari polemik lebih luas, kedua pihak berharap BPN Banjarbaru segera turun tangan melakukan klarifikasi dan verifikasi data kepemilikan.

Wahyudi menegaskan, pihaknya ingin persoalan diselesaikan secara hukum dan terbuka. “Kami ingin masalah ini selesai dengan cara yang sah dan transparan, supaya tidak melebar,” katanya.

Sementara itu, Lurah Landasan Ulin Utara, Aulia Arief Dayani, membenarkan adanya tumpang tindih permohonan lahan sejak 2022.

“Kami sudah turun bersama bhabinkamtibmas, babinsa, pihak Pemko Banjarbaru, dan BPN. Dari hasil penelusuran memang ada tumpang tindih,” jelasnya.

Aulia menambahkan, pihak kelurahan belum bisa memproses sporadik baru dari Ajung Kataren hingga permasalahan antara kedua pihak benar-benar tuntas.

“Kami hanya bisa memproses jika semua sudah jelas dan tidak ada lagi tumpang tindih. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memastikan legalitas dokumen pertanahan sebelum melakukan transaksi atau klaim kepemilikan. Tanah bukan hanya soal penguasaan fisik, tetapi juga keabsahan administrasi yang diakui negara.(dev/KPO-4)

Iklan
Iklan