Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Petinggi PT SMJL Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara oleh PN Palangka Raya Terkait Tindak Pidana Perpajakan

×

Dua Petinggi PT SMJL Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara oleh PN Palangka Raya Terkait Tindak Pidana Perpajakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251014 205622
Dua petinggi PT SMJL yakni HP dan YD divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp40,9 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) karena terbukti melakukan pelanggaran pajak pada periode 2018–2020. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Kanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua petinggi PT SMJL yakni HP dan YD di vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp40,9 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) karena terbukti melakukan pelanggaran pajak pada periode 2018–2020.

Sidang putusan digelar pada 6 Oktober 2025, setelah berkas perkara diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) kepada jaksa penuntut umum.

Kalimantan Post

HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tltahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp20,49 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.

Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, serta denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni sebesar Rp40,98 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Selasa (14/10/2025) menjelaskan, penegakan hukum pidana pajak selalu ditempuh sebagai langkah terakhir atau asas ultimum remedium, setelah upaya administratif dan pembinaan dilakukan.

“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, serta menjadi pembelajaran agar seluruh pelaku usaha melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Motif Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Syamsinar menegaskan, DJP akan terus memperkuat langkah pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pajak serta penerimaan negara secara berkelanjutan. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan