JAKARTA, Kalimantanpost.com – Guna meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan serta menyempurnakan substansi Raperda agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat, digelar di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025) pagi.
FGD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Ali Bahasyim, selaku Wakil Ketua Pansus IV, didampingi anggota pansus lainnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI, yaitu dr. Etik Retno Wiyati, MARS, MH, Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu H. Anhar Ihwan, Kepala Bagian Pencegahan dan Pemgendalian Pemyakit (P2P) Dinkes Kalsel, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Habib Umar Hasan Ali Bahasyim menegaskan pentingnya FGD ini dalam proses pembentukan Raperda yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda benar-benar mencerminkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan. Masukan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan sangat penting untuk memperkaya substansi regulasi ini,” ujarnya.
Habib Umar menambahkan, pembahasan yang dilakukan dalam forum ini menghasilkan banyak masukan berharga dari berbagai pihak, baik dari tim ahli Pansus IV, Dinas Kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan.
“Alhamdulillah, dalam rapat ini kami banyak mendapat masukan dari tim ahli Pansus IV, Dinas Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan. Semua masukan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat upaya peningkatan bidang kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Etik Retno Wiyati, MARS, MH, Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, memberikan apresiasi kepada DPRD Kalsel yang proaktif dalam memperkuat regulasi kesehatan melalui penyusunan Raperda.
“Kami menyambut baik langkah DPRD Kalsel ini. Regulasi daerah yang kuat akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan. Kemenkes siap memberikan dukungan teknis agar Raperda ini selaras dengan arah kebijakan nasional,” ungkapnya.
Dr. Etik juga menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam konteks penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai payung hukum nasional di bidang kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan yang telah melibatkan Kementerian Kesehatan dalam proses penyusunan Raperda ini. Salah satu tugas penting kami adalah memastikan kebijakan di daerah selaras dengan kebijakan nasional, terutama yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Dua regulasi ini menjadi dasar penting dalam mengatur kebijakan kesehatan di level daerah,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Anhar Ihwan, Kabid P2P Dinkes Prov. Kalsel, menyampaikan dukungannya terhadap langkah DPRD Kalsel yang berupaya memperkuat sistem layanan kesehatan melalui peraturan daerah.
“Kami berharap Raperda ini mampu menjawab tantangan di lapangan, mulai dari pemerataan tenaga kesehatan, ketersediaan fasilitas, hingga peningkatan mutu pelayanan. Dinas Kesehatan siap bersinergi dengan DPRD dalam penyempurnaan draf ini agar implementasinya nanti berjalan maksimal,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Pansus IV DPRD Kalsel berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sehat, produktif, dan sejahtera, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pembangunan sektor kesehatan.(nau/KPO-1)