BARABAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan, berupa pengadaan bibit pisang Cavendish di sembilan desa wilayah Kecamatan Hantakan pada 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr Yusup Darmaputra, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Fayol dan Kasi Intelijen Muhammad Rachmadhani pada konferensi pers penetapan tersangka digelar di Kantor Kejari setempat, Rabu (22/10/2025),.
Yusup Darmaputra mengungkapkan, penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara pada Senin (20/10/2025) lalu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TR dan ES.
“Tersangka TR telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan tersangka ES masih dalam proses pemanggilan, dan apabila tidak memenuhi panggilan secara sah dan patut, akan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yusup Darmaputra menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022 dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan.
Dalam pelaksanaannya, TR dan ES menawarkan kerja sama budidaya pisang Cavendish kepada para kepala desa di Kecamatan Hantakan dengan iming-iming keuntungan tinggi hingga 500 persen dalam lima kali panen.
Pada 25 Oktober 2022, dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama antara sembilan desa di Kecamatan Hantakan dengan CV Bayu Kencana Agriculture, perusahaan milik ES. Nilai kontrak mencapai Rp49 juta per desa, dengan total Rp441 juta untuk pengadaan bibit pisang Cavendish.
Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), seperti pengadaan bibit, pupuk organik, arang sekam, serta brongsong buah yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, kegiatan injeksi jantung pisang tidak terlaksana karena bibit yang ditanam bukan jenis Cavendish.
“Hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp441 juta. Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang Rp407 juta yang telah dititipkan ke rekening penerimaan negara,” ungkap Kajari HST.
Kajari menegaskan, akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak pilih-pilih siapapun yang melanggar hukum akan kami proses. Walaupun uangnya sudah kembali namun proses hukum tetap jalan untuk memberi efek jera kepada yang lain, agar jangan coba-coba korupsi,” tegasnya. (ary/KPO-4)















