Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Birokrasi Bergejolak, Dua Pegawai Pemkab Tala Jadi Sorotan

×

Birokrasi Bergejolak, Dua Pegawai Pemkab Tala Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251022 WA0040

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Dunia birokrasi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah diguncang isu panas yang menggemparkan. Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tala mendadak jadi sorotan tajam, setelah terseret dalam kasus yang membuat posisi mereka kini berada di ujung tanduk.

Kejadian ini memicu kegaduhan di kalangan internal pemerintahan dan menyedot perhatian publik luas, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan disiplin aparatur negara di daerah tersebut.

Kalimantan Post

Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang, padahal masing-masing telah berkeluarga.

Sang pria diketahui bertugas di salah satu rumah sakit umum daerah, sementara perempuan yang diduga menjadi pasangannya menjabat sebagai kepala UPT lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala.

Skandal itu terbongkar setelah beredarnya video penggerebekan berdurasi 19 detik di media sosial.

Dalam rekaman amatir tersebut, warga terlihat menggedor pintu rumah di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Minggu (19/10) malam, namun tak mendapat respons.

Beberapa warga kemudian memeriksa seisi rumah. Saat suasana makin tegang, terdengar suara mencurigakan dari atas plafon. Tak lama kemudian, plafon jebol dan sang pria terjatuh, diduga mengalami luka pada bagian kaki.

Peristiwa itu sontak memicu kemarahan suami dari perempuan yang bersangkutan.

Melalui kuasa hukumnya, Taufikurahman, ia melaporkan kedua ASN tersebut ke atasan masing-masing serta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, Senin (20/10/2025) lalu.

“Keduanya sudah kami laporkan secara resmi. Kami minta sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Taufikurahman, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, tindakan kedua ASN itu tidak hanya mencoreng etika dan moral, tetapi juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, pengaduan dari suami terlapor perempuan sudah kami terima,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, sesuai mekanisme, penanganan awal kasus akan dikembalikan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat kedua ASN bertugas.

“SKPD bersangkutan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kedua terlapor,” jelasnya. (rzk/KPO-3)

Iklan
Iklan