Banjarbaru, KP – Terkuak soal dana mengendap Rp5,1 Triliun yang terdaftar milik Pemko Banjarbaru.
Secara kalkulasi tak mungkin Pemko Banjarbaru punya dana sebanyak itu.
APBD Banjarbaru 2024 hanya di kisaran Rp1,3 triliun. Dan jadi daerah APBD terkecil kedua se Kalsel.
Setelah melakukan serangkaian koordinasi dan sinkronisasi, Pemko Banjarbaru menyebut ada kesalahan input data dari pihak Bank. Dana Rp5,1 triliun tersebut ternyata milik Pemprov Kalsel, namun pada sistem input tertulis milik Pemko Banjarbaru.
Kesalahan ini membuat Banjarbaru muncul dalam daftar nasional daerah dengan dana mengendap terbesar versi Kementerian Keuangan .
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Sri Lailana, menyatakan hasil rapat sinkronisasi data antara Bank Indonesia dan Bank Kalsel telah membuktikan secara tegas adanya ketidaksesuaian kode wilayah dalam pelaporan data keuangan oleh pihak Bank.
“Dari hasil sinkronisasi itu terlihat jelas, kesalahan terjadi di pihak Bank Kalsel.
Kode wilayah yang seharusnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan justru tercatat sebagai dana simpanan milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Sri Lailana.
Ia menegaskan, kesalahan administratif tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menimbulkan dampak serius terhadap citra dan kredibilitas fiskal daerah.
“Ini bentuk kelalaian, karena kesalahan pelaporan semacam ini langsung memengaruhi persepsi publik dan hubungan antar lembaga pemerintah,” imbuhnya.
Sebelunya, Pemprov Kalsel turut terseret dari isu dana simpanan Rp5,1 triliun yang disebut milik Pemko Banjarbaru.
Atas pernyataan itu Wali Kota Banjarbaru, telah melakukan kroscek data ke Kementerian dan Bank Indonesia (BI). Hasil diketahui dana tersebut hampir seluruhnya milik Pemprov Kalsel.
Yang mana saat pelaporan terjadi salah input kode golongan nasabah dari Bank Kalsel.
Sandi golongan nasabah S131303L (pemerintah kabupaten) S131302L (pemerintah kota) dan S131301L (pemerintah provinsi).
Dari 13 fasilitas rekening dengan total Rp4.746.397.483.851 seharusnya milik Pemprov Kalsel.
Dalam input laporan bulanan masuk simpanan Pemko Banjarbaru.
Terpisah, Kepala BPKAD Kalsel, Fatkhan, memastikan kesalahan input kode nasabah ini tak memengaruhi keuangan Pemprov Kalsel.
Ia memastikan semua simpanan Pemprov Kalsel di Bank bisa digunakan kapan saja jika dibutuhkan.
“Kondisi ini tidak berdampak terhadap penggunaan keuangan kami,” ujar Fatkhan, Minggu (26/10).
Menurut Fatkhan, simpanan kas daerah Pemprov Kalsel saat ini berkisar antara Rp4,4 sampai Rp4,5 triliun.
Berkurang dari Rp4,7 yang menjadi pembahasan kesalahan input kode bank.
Data tersebut update terakhir saat ini. Sementara data yang dibagikan Menkeu Purbaya per tanggal 30 September 2025.
“Kas daerah kita disimpan dalam bentuk giro dan deposito.
Giro untuk keperluan belanja yang cepat, dan deposito simpanan diperlukan sewaktu-waktu,” kata Fatkhan. (mns/dev/K-2)















