Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dinilai tak Punya Itikad Baik, Sopir Truck Penabrak Anak Sekolah Diadili

×

Dinilai tak Punya Itikad Baik, Sopir Truck Penabrak Anak Sekolah Diadili

Sebarkan artikel ini
IMG 20251030 WA0022 scaled e1761801804527

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Meski sudah ikhlas, menerima kenyataan ditinggal putranya Rafha Haekal Ahmadinejad (12), korban meninggal dunia akibat tertabrak dump truck yang dikemudikan terdakwa Zainuddin (4/8/2025), Mahriati Elfah (Ibu Kandung Korban) mengaku kecewa atas ketidakpedulian terdakwa dan keluarga atas musibah tersebut hingga ia bersikeras membawa kasus tersebut ke meja pengadilan.

Di hadapan sejumlah wartawan yang mewawancarainya usai sidang yang menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Elfah mengungkapkan kekecewaannya,

Kalimantan Post

“Kami sangat kecewa terhadap terdakwa maupun keluarganya karena seperti tidak menunjukkan rasa empati terhadap kematian anak kami. Bahkan saat kejadian terdakwa tidak langsung memberikan pertolongan, tetapi malah meninggalkan lokasi kejadian begitu saja tanpa memastikan keselamatan anak saya,” ujarnya, Rabu (29/10).

“Mestinya terdakwa langsung mengantar atau memberikan pertolongan dengan membawa anak saya ke rumah sakit, bukan malah melarikan diri begitu saja. Selain itu kita menyayangkan sikap terdakwa maupun keluarga, tidak ada yang datang melayat atau menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya musibah ini, mereka tidak ada yang datang,” kenang Elfah.

Setelah tiga hari, lanjut Elfah barulah ada pihak terdakwa mendatangi rumah keluarganya (7/8/2025) mendatangi rumah korban, bermaksud meminta maaf dan membawakan uang santunan sambil memohon agar terdakwa Zainuddin tidak sampai ke pengadilan. “Ada orang yang mengatakan Ibu Yuli (istri terdakwa) datang ke rumah kita membawakan uang Rp200 juta, itu tidak benar,” tegas Elfah.

Dijelaskan Elfah, Rafha (putranya) adalah seorang anak yang berprestasi, bukan hanya di sekolah, tapi ia juga anak yang patuh beribadah. “Setiap kali tertinggal sholat berjamaah, ia menjatuhkan “hukuman” untuk dirinya sendiri. Membaca Al-Qur’an dan surah Yasin. Bapak kalau mau lihat koleksi pialanya, datang saja ke rumah,” tuturnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Vonis Bebas Ketua dan Sekretaris NPC HSU

“Rafha sering juara, dia bukan anak yang ugal-ugalan di jalan. Kami sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa anak kami, itu sudah takdir. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya sambil menahan duka mendalam akibat kejadian tersebut.

Dari penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Meifida dalam sidang hari itu, saat kejadian korban mengendarai kendaraan roda dua (N-Max putih) di Jalan Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, akibat tabrakan tersebut Rafha mengalami luka serius di kepala sebelah kanan bagian belakang. Selain di kepala, korban juga mengalami luka di tangan kiri dan di bagian pipi dekat dengan mata.

“Terdakwa Zainuddin terancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Juta,” ujarnya.

“Hari ini masih pemerksaan saksi, sSidang kedua kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu tanggal 5 November mendatang,” ujarnya kepada wartawan usai sidang hari itu. (ros/KPO-3)

Iklan
Iklan