BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan kekeliruan input data kode rekening deposito milik pemerintah daerah yang dilakukan Bank Kalsel, yaitu rekening milik Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarbaru adalah kesalahan administratif.
Sebelumnya ramai di pemberitaan, Bank Kalsel keliru mengisi sandi Golongan Nasabah pada sistem Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum – Kelayakan Investasi). Sehingga, kekeliruan tersebut menyebabkan beberapa rekening pemerintah daerah terinput pada kategori yang tidak sesuai.
Rekening deposito dengan kode wilayah yang seharusnya tercatat atas nama Pemprov Kalsel justru dimasukkan sebagai dana simpanan milik Pemko Banjarbaru. Akibat kekeliruan tersebut, fasilitas 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp 4,746 triliun terlaporkan milik Pemko Banjarbaru.
Diketahui, kode untuk pemerintah provinsi (S131301L) diisi kode pemerintah kabupaten (S131303L) dan pemerintah kota (S131302L).
“Setelah kita lihat data yang dilaporkan, kok besar banget ini Banjarbaru sampai sekian triliun, dan itu tidak mungkin. Oleh sebab itu, kami melakukan klarifikasi ke Bank Kalsel. Dan dari keterangan sementara, ternyata itu memang kesalahan administratif terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Rekening deposito kalau untuk daerah itu kan RKUD ya, dan ada kode khusus,” ujar Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, di sela kegiatan Market Update Perkembangan Ekonomi dan Industri Jasa Keuangan Regional Kalimantan, Kamis (30/10/2025).
“Memang kode khusus akunnya Pemprov Kalsel, Banjarbaru dan Balangan itu berurutan. 01,02 dan 03. Nah kebetulan 01 dan 02 ini yang terjadi kesalahan,” katanya lagi.
Agus menambahkan, klarifikasi awal dari Bank Kalsel sudah dilakukan dan juga seperti apa dampak yang ditimbulkan setelahnya. Sejauh ini, menurutnya tidak ada masalah. Lantaran itu hanya kesalahan administratif.
“Tidak ada uang keluar dan sebagainya. Tinggal disesuaikan. Namun tetap untuk tata kelola, kita tentu saja tetap mengevaluasi ini,” sebutnya.
“Apakah ini nanti ada bagian dari yang lain, itu perlu waktu. Dan sekarang sedang diteliti oleh teman-teman pengawas. Ini juga dilakukan oleh pengawas yang ada di tempat lain,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel juga sudah menjelaskan ini ke media. Dan menurut Agus, secara umum memang yang namanya dana mengendap itu bersifat sementara, yang nanti akan ada penggunaan.
“Kita nanti sekaligus melihat ke belakang, apa memang ada semacam unsur lainnya lah.
Selain dari penggunaannya yang nanti akan dilakukan dalam sisa waktu ini.
Atau juga kalau pun ada kelebihan, kan tetap secara pembukuannya diakui sebagai SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) ya,” imbuhnya.
Terkait adanya bunga bank yang diperoleh dari dana yang didepositokan oleh Pemprov Kalsel, Agus menilai masih wajar dalam koridor bisnis.
“Nah terkait bunga kan kalau lihat di pernyataannya Pak Gubernur itu bahkan beliau atau Pemda itu juga sebenarnya ditawarkan oleh bank-bank lainnya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi, tapi beliau lebih memilih Bank Kalsel. Artinya memang ini mekanisme bisnis seperti biasa. Bisnis to bisnis,” pungkas Agus. (Opq/KPO-1)














