Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap raperda Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Gedung Wakil Rakyat setempat, Jumat (31/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Irwan Bora didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado ini dihadiri Bupati H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.
Bupati Saidi Mansyur menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi pedoman hukum selama hampir satu dekade. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai tantangan baru, terutama peningkatan volumenya akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan peningkatan konsumsi masyarakat.
“Timbunan sampah yang terus meningkat memberikan tekanan besar pada kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan regulasi agar pengelolaan sampah lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menegaskan, pengelolaan sampah bagian penting pembangunan berkelanjutan dan transformasi menuju ekonomi hijau.
“Kabupaten Banjar perlu menyusun perda baru yang mendorong perubahan paradigma dari sistem linear menuju ekonomi sirkular, yakni melalui upaya daur ulang, penggunaan kembali dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tegasnya.
Sementara terkait raperda Sistem Penanggulangan Karhutla, Bupati Saidi menilai peraturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pembaruan diperlukan agar kebijakan penanggulangannya berjalan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
“Perda yang baru diharap mampu menjamin penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampaknya,” jelasnya.
Bupati juga menekankan, upaya penanggulangan Karhutla tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah, juga bentuk pengamalan nilai-nilai agama dan moral guna menjaga kelestarian ciptaan Tuhan.
“Kebijakan ini mendukung kemajuan dan kemandirian daerah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta sejalan nilai dan norma agama,” pungkasnya. (Wan/K-3)















