BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menanggapi kabar pemberhentian dua direksi PT Air Minum (PAM) Bandarmasih yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia menyebut, dewan saat ini masih menunggu data dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota maupun manajemen perusahaan daerah tersebut.
Menurut Rikval, DPRD tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan, setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan perusahaan milik daerah harus didasari prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menyoroti alasan pemberhentian yang disebut berkaitan dengan kinerja dua direksi tersebut. Menurutnya, jika kinerja dijadikan dasar, maka harus ada parameter dan ukuran yang bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau alasannya adalah kinerja, apa indikator parameternya? Apakah ada KPI-nya atau tidak? Kalau tidak berdasar data, menurut saya perlu ditinjau kembali,” tegasnya.
Rikval juga menilai, setiap perubahan dalam struktur manajemen perusahaan daerah harus memiliki landasan hukum dan administratif yang kuat. Keputusan yang diambil tanpa kejelasan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Setiap perubahan struktur harus punya dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, jika keputusan diambil tanpa kejelasan, DPRD berhak untuk mendalami hal tersebut,” tambahnya.
Ia memastikan DPRD akan segera membahas persoalan ini setelah menerima dokumen resmi dan data pendukung dari pihak terkait. Termasuk kemungkinan memanggil pejabat atau manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
“Setelah data dan dokumen resmi kami terima, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk bila diperlukan memanggil pihak terkait,” kata Rikval.
Ia menegaskan, langkah itu dilakukan agar seluruh proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan air bersih bagi warga Kota Banjarmasin. (nug/KPO-3)














