BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tragedi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, bukan lagi sekadar persoalan lokal. Peristiwa itu menjadi alarm keras kegagalan negara dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan. Ini mencerminkan lumpuhnya fungsi pengawasan, lemahnya penegakan hukum, serta abainya negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Aktivitas pertambangan batubara di kawasan tersebut telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah—mulai dari pencemaran air, hilangnya sumber air bersih, rusaknya lahan pertanian warga, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor. Warga kini hidup dalam ancaman yang terus-menerus, sementara perusahaan tambang tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, SFW, menilai tragedi Banjarsari sebagai potret nyata dari kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat dan sumber daya alam.
Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dan tegas dari pemerintah pusat maupun daerah dengan melakukan audit lingkungan dan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Selatan.
“Audit itu harus menyeluruh, terbuka, dan melibatkan masyarakat serta lembaga independen. Kita tidak bisa terus menutup mata terhadap kerusakan yang begitu masif. Ini sudah memasuki situasi darurat ekologis,” tegas Rafiq di Banjarmasin, Minggu (9/11).
Ia menyoroti temuan Bareskrim Polri yang menyebut adanya lebih dari 230 pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Selatan. Fakta itu, katanya, memperlihatkan lemahnya kontrol dan pengawasan negara terhadap sektor tambang. “Kalau ratusan tambang ilegal bisa beroperasi tanpa tindakan tegas, itu bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran struktural. Negara telah gagal melindungi warganya,” ujarnya.
WALHI Kalsel juga mendesak agar pemerintah mengumumkan secara terbuka hasil audit dan data izin tambang di Tanah Bumbu serta wilayah lain di Kalimantan Selatan. Publik, tegas Rafiq, berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi serta langkah pemulihan apa yang akan ditempuh pemerintah.
Berdasarkan catatan WALHI, lebih dari 50 persen wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani izin usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Angka itu belum termasuk aktivitas tambang ilegal yang luasannya belum teridentifikasi secara pasti. “Pertanyaannya sederhana, berapa banyak ruang hidup yang tersisa bagi rakyat jika sebagian besar wilayah sudah dikuasai korporasi?” ungkap Rafiq.
Ia menegaskan, keselamatan rakyat dan hak hidup atas lingkungan yang bersih harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi pertambangan. Negara, kata dia, tidak boleh terus menjadi penonton di tengah penderitaan rakyatnya sendiri. “Jika pemerintah terus abai, tragedi seperti di Banjarsari akan terus berulang dan menjadi awal dari kehancuran ekologis yang lebih besar,” tutup Rafiq. (sfr/KPO-3)















