PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan pentingnya penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik.
Melalui kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025, daerah ini menyalurkan hibah bantuan keuangan sebesar Rp6,36 miliar kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025), dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan bertujuan memperkuat peran serta kemandirian parpol dalam menjalankan fungsinya.
“Bantuan ini tidak hanya untuk kegiatan administrasi, tetapi juga untuk mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai agar mampu berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” tegas Darliansjah.
Ditambahkannya, partai politik penerima bantuan berkewajiban menyusun laporan keuangan seecara transparan dan akuntabel, yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Audit oleh BPK wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini untuk memastikan bahwa dana publik dikelola dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kalteng dalam memperkuat prinsip good governance di bidang politik.
Melalui tata kelola keuangan yang transparan, pemerintah berharap partai politik dapat menjadi mitra strategis dalam membangun demokrasi yang sehat dan berintegritas.
“Akuntabilitas keuangan partai merupakan bagian dari kepercayaan publik. Pemerintah berharap parpol dapat menjadi contoh dalam mengelola dana publik secara jujur dan profesional,” tambah Darliansjah.
Sosialisasi ini juga menghadirkan perwakilan dari BPK RI, Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, serta perwakilan dari sembilan partai politik penerima bantuan keuangan daerah.(drt/KPO-3)














