Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel Resmi Disahkan

×

Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251113 WA0006
MOU – Inilah Penandatanganan berita acara pengambilan keputusan Raperda GDPK Kalsel 2025-2045 oleh Gubernur Muhidin (kiri), Ketua DPRD Supian HK (tengah), dan Wakil Ketua DPRD M. Alpiya Rakhman (kanan) dalam rapat paripurna. (KP/HumasDPRDKalsel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut mendapat apresiasi positif dari Gubernur Kalsel, H Muhidin pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin Ketua DPRD, Dr H Supian HK, S.H, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD M Alpiya Rakhman di Gedung H Amansyah Adrian, Kota Banjarmasin, Rabu (12/11/25).

Kalimantan Post

Gubernur Kalsel H Muhidin menegaskan pentingnya pengelolaan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan.

Bahkan dari aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk harus menjadi perhatian utama. Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai pondasi pembangunan manusia di daerah.

“Penduduk merupakan subjek, sekaligus objek pembangunan, karena itu pengelolaan pembangunan kependudukan harus dilakukan secara terencana, dan berkelanjutan. Keluarga merupakan unit terkecil yang berkontribusi besar dalam membentuk kualitas masyarakat,” ujar H. Muhidin.

Mantan Wagub Kalsel era Paman Birin menjelaskan, berdasarkan amanat Pasal 10 PP Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan perlu dilaksanakan secara berkoordinasi dan terintegrasi melalui lima pilar utama.

Diantaranya pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, dan penataan, penyebaran dan pengendalian mobilisasi penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Nor Fajeri, S.E., menjelaskan proses panjang penyusunan raperda tersebut.

Ia menyebut kerja sama antara pansus, tenaga ahli, dan pihak eksekutif berjalan dengan sinergis. Raperda GDPK ini diharapkan menjadi acuan strategis dalam mengatur arah pembangunan kependudukan di Kalsel hingga dua dekade ke depan.

Dokumen tersebut juga akan menjadi panduan dalam menyusun kebijakan lintas sektor.

“Memang Pansus mendorong agar dokumen Raperda ini berorientasi pada upaya untuk menghadirkan pemetaan pembangunan kependudukan di Kalsel dan menyentuh seluruh penduduk. Kebijakan strategis dan peta jalan dalam proses pembangunan kependudukan harus dibuat dengan data yang akurat agar capaian kualitas penduduk dapat dilakukan secara terukur,” ucap Nor Fajeri.

Baca Juga :  Banjarmasin Raih Sejarah Baru: Juara Umum Golf di Porprov XII Kalsel 2025


Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, mengapresiasi kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif. Politisi Partai Golkar ini berharap kerja sama ini terus terjaga demi mewujudkan pembangunan Kalsel yang terencana, berdaya saing, dan berkualitas.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan