PONOROGO, Kalimantanpost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa tiga koper diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait proyek pembangunan Museum Reog dan Museum Peradaban hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edhi, yang turut dimintai keterangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami proaktif dan melayani apa pun permintaan KPK. Semua dokumen dan keterangan yang dibutuhkan telah kami berikan,” kata Judha usai menjalani pemeriksaan.
Mengenai proyek pembangunan Museum Reog dan Museum Peradaban, Judha enggan memaparkan lebih jauh karena hal tersebut sudah masuk ranah penyidikan.
“Kami serahkan semua dokumen yang diminta. Kalaupun tahu, itu sudah menjadi bagian dari penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa kendaraan dinas milik Judha berpelat L 1144 BAV dan membawa sejumlah dokumen serta dua tas kulit dari dalam mobil tersebut.
Selain Kantor Disbudparpora di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Ponorogo, penggeledahan juga dilakukan di rumah milik Indah Bekti Pratiwi, ruang kerja Direktur RSUD dr. Hardjono, Yunus Mahatma, serta rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Desa Bajang.
Baca juga: KPK: Penggeledahan Disbudparpora Ponorogo terkait kasus baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Disbudparpora, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.
“Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujarnya.
Ia menjelaskan peristiwa OTT yang dilakukan KPK sering kali menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lainnya di wilayah tersebut.
“Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” katanya.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (Ant/KPO-3)














