Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

‎Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Mangkrak, Biro Hukum Disebut Hentikan Proyek, Sekda Pimpin Rapat Kaget

×

‎Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Mangkrak, Biro Hukum Disebut Hentikan Proyek, Sekda Pimpin Rapat Kaget

Sebarkan artikel ini
IMG 20251113 WA0010 1 e1762996953763

BANJARMASIN, ​Kalimantanpost.com – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengenai proyeksi APBD 2026 diwarnai ketegangan.

Anggota dewan secara terbuka menuding Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setdaprov Kalsel telah mengeluarkan surat penghentian sementara proyek pembangunan gedung baru DPRD Kalsel di Banjarbaru.

‎​Ironisnya, surat tersebut diduga terbit tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, yang hadir dalam rapat tersebut.

‎​Ketegangan bermula ketika anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah secara lugas menuding Kabiro Hukum, Guntur Ferry Fahtar.

‎Gusti Iskandar menyebut Guntur tidak berwenang menghentikan proyek strategis tersebut.

‎​”Anda sebagai biro hukum tidak berhak menghentikan pembangunan kantor kami,” tegas Gusti Iskandar di sela rapat, Selasa, (11/11/2025) di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.

‎​Ia bahkan menyebut Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin, sebagai sumber yang menyatakan bahwa penghentian itu atas instruksi Biro Hukum.

‎Menurut Gusti Iskandar, surat tersebut menginstruksikan penghentian proyek selama menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

‎​”Tolong ini Pak Sekda, ini harus segera diselesaikan. Kalau tidak, pembangunan kantor baru akan terhambat dalam jangka waktu yang sangat lama, tidak tahu kapan waktunya selesai,”desaknya.

‎​Menanggapi tudingan tersebut, Kabiro Hukum Guntur Ferry Fahtar, membantah telah mengeluarkan surat perintah penghentian.

‎Ia berdalih bahwa pihaknya hanya memberikan saran hukum.
‎​”Mereka (Dinas PUPR) hanya meminta saran. Kami tidak mengeluarkan surat penghentian pengerjaan proyek Kantor DPRD Kalsel,” sanggah Guntur.

‎​Namun, bantahan itu tidak serta-merta meredakan suasana. Wakil Ketua DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Gerindra, Alpiya Rahman, turut angkat bicara.

‎Ia mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap proyek kantor DPRD dibandingkan dengan pembangunan kantor Polda Kalsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

‎​”Ini yang saya heran. Kantor Polda selesai tak ada hambatan, Kejati juga selesai dengan mulus. Padahal nasibnya sama, yakni sama-sama mengalami permasalahan hukum. Tapi kenapa kantor kita yang baru dihentikan pengerjaannya hanya karena menunggu hasil putusan MA,” beber Alpiya.

‎​Setelah melalui perdebatan, rapat Banggar akhirnya menyepakati penganggaran tahap awal untuk pembangunan kantor baru tersebut senilai lebih dari Rp50 miliar.

‎​Sekda Kalsel, M. Syaripuddin, yang sempat kaget dengan isu surat penghentian tanpa sepengetahuannya, memilih untuk fokus pada solusi ke depan.

‎​”Kita tidak usah melihat ke belakang. Yang penting bagaimana kantor DPRD Kalsel segera diteruskan pengerjaannya,” ujar Syaripuddin saat diwawancarai awak media.

‎​Ia menegaskan bahwa kelanjutan mega proyek senilai total Rp264 miliar itu akan terus berjalan sembari pemerintah menempuh berbagai alur penyelesaian, baik melalui langkah hukum, mediasi, maupun pendekatan.

‎​”Jikalaupun dianggarkan lebih dari 50 miliar, misal 75 atau 100 miliar, akan kita lihat pembangunan fisiknya seperti apa,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Budaya Patriarki Masih Bayangi Perempuan di Dunia Pers
Iklan
Iklan