Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat komitmen pelayanan publik yang berkeadilan. Kali ini, melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin, Rabu (12/11), Pemko resmi meluncurkan program Isbat Nikah Terpadu untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara sah di mata hukum negara.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, Ketua Pengadilan Agama Hj. Norhayati, serta Kepala Kemenag H. Saipudin, disaksikan sejumlah kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Wali Kota Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi. Menurutnya, kejelasan status hukum bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara.
“Program ini adalah bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk rakyat. Banyak pasangan yang sudah lama menikah secara agama, tapi belum memiliki dokumen resmi. Melalui kerja sama ini, kita bantu mereka agar mendapatkan hak hukum yang sah,” ujar Yamin.
Ia menilai, keberadaan dokumen resmi seperti buku nikah, KTP, dan akta kelahiran menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik. Karena itu, Pemko Banjarmasin mendorong agar pelaksanaan isbat nikah dapat berlangsung berkelanjutan dan merata hingga ke tingkat kelurahan.
“Kita ingin pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin H. Saipudin menjelaskan, melalui isbat nikah terpadu, pasangan yang sebelumnya belum tercatat secara hukum negara dapat memperoleh pengesahan dan pencatatan ulang tanpa harus menempuh proses rumit.
“Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat, dan setelahnya Kemenag menerbitkan buku nikah resmi. Ini bukan pernikahan baru, melainkan pencatatan agar memiliki kekuatan hukum,” jelas Saipudin.
Menurutnya, pencatatan resmi tersebut berdampak luas terhadap akses administrasi lainnya, termasuk akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan layanan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Agama Hj. Norhayati menyebut kegiatan ini sebagai bentuk sinergi nyata antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi keagamaan dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan mudah dijangkau masyarakat.
“Isbat nikah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keluarga. Dengan legalitas ini, hak-hak anak dan pasangan terlindungi, dan data kependudukan dapat disesuaikan,” ucapnya.
Ia berharap program ini terus dilanjutkan sebagai model kolaborasi pelayanan hukum terpadu, yang tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga memperkuat tatanan sosial dan perlindungan keluarga di Kota Banjarmasin. (Sfr/K-3)














