BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024–2028 di Hotel TreePark Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menguatkan koordinasi lintas sektor demi menekan angka kecelakaan di wilayah Kalsel.
Acara dibuka dengan sambutan dan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan M. Fitri Hernadi, AP, MSi.
Dalam arahannya, Fitri Hernadi menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi daerah.
“Keselamatan bukan hanya urusan aturan, tapi soal komitmen bersama untuk melindungi nyawa di jalan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 74 instansi, mulai dari unsur kepolisian, dinas perhubungan kabupaten dan kota, dinas kesehatan, Dinas PUPR, Bappeda, hingga akademisi dan pelaku usaha. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan keselamatan transportasi.
Rangkaian acara berlangsung sejak pagi dengan sejumlah paparan utama yang membahas lima pilar keselamatan jalan: sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan.
“Lima pilar ini harus menjadi dasar setiap program daerah agar kebijakan keselamatan tidak berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Paparan Dinas PUPR menyoroti pentingnya desain jalan yang ramah pengguna, termasuk perbaikan titik rawan kecelakaan. Dinas Perhubungan menegaskan pentingnya pengawasan kendaraan umum dan pribadi agar memenuhi standar teknis keselamatan.
“Kendaraan yang laik jalan sama pentingnya dengan perilaku pengemudinya,” disebut dalam sesi tersebut.
Dari sisi penegakan dan edukasi, Ditlantas Polda Kalsel menekankan perubahan perilaku berkendara sebagai kunci utama menekan angka kecelakaan. “Kita tidak bisa hanya memperbaiki jalan tanpa memperbaiki sikap di jalan,” ditegaskan dalam paparan terkait pengguna jalan berkeselamatan.
Sosialisasi ini tidak sekadar memperkenalkan regulasi baru, tapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menurunkan fatalitas akibat kecelakaan. Pemerintah daerah menargetkan penurunan signifikan angka korban jiwa pada 2028 melalui penerapan lima pilar aksi keselamatan ini.
“Setiap perjalanan di Kalimantan Selatan harus menjadi perjalanan yang aman,” ujar Hernadi.
Dengan berakhirnya kegiatan, diharapkan setiap instansi segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dalam bentuk program konkret di daerah masing-masing. Implementasi Pergub Nomor 14 Tahun 2025 menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam pembangunan transportasi. (nug/KPO-3)














