Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Inspektorat Kalsel Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi, ASN Diminta Perkuat Integritas

×

Inspektorat Kalsel Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi, ASN Diminta Perkuat Integritas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251116 WA0101

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen.


Fydayeen mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam pengendalian serta pencegahan gratifikasi yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap profesionalitas aparatur negara.

Kalimantan Post


Menurutnya, gratifikasi baik yang berkaitan dengan jabatan maupun yang berpotensi menjadi bentuk suap dapat mengikis integritas ASN bila tidak dikendalikan dengan baik.


“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga komitmen moral untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” tegasnya.


Ia menambahkan, ASN wajib memahami batasan dalam menerima pemberian serta secara proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mencederai sumpah jabatan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.


Fydayeen juga menegaskan pentingnya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai garda terdepan untuk konsultasi dan pelaporan gratifikasi yang tidak dapat ditolak ASN.


“Prinsipnya, tolak jika bisa, laporkan jika tidak bisa menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN dan langkah pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.

[]Poin-Poin Penting Himbauan Inspektorat Kalsel

  • Tolak gratifikasi: Hindari setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Laporkan: Jika terpaksa menerima, ASN wajib melapor ke UPG Inspektorat Provinsi Kalsel dalam waktu 10 hari kerja.
  • Jaga fasilitas dinas: Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
  • Teladan integritas: Pejabat struktural diminta menjadi contoh dalam menjalankan nilai-nilai anti-korupsi.(mns/KPO-1)
Baca Juga :  Gubernur Muhidin Ancam Copot SKPD Pakai Dana Tak Tepat Sasaran
Iklan
Iklan