BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Polres Banjarbaru menangkap seorang pria berinisial AG, warga Sungai Paring, Martapura, yang diduga terlibat serangkaian tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, AD. Pria yang merupakan residivis kasus pencurian ini diamankan pada Sabtu (15/11/2025) setelah melakukan pengancaman, penganiayaan, hingga perusakan rumah korban.
Kasus bermula pada Kamis (6/11/2025) saat tersangka mendatangi warung korban. Cekcok terjadi, dan tersangka kemudian menyiram cairan diduga air keras ke arah mantan istrinya. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh anak korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali melakukan tindak pidana berulang seperti 8 November 2025 tersangka Melempar kaca rumah korban dengan batu hingga pecah.
Kemudian 13 November 2025, tersangka Dua kali melakukan perusakan kaca depan, samping, dan belakang rumah korban. Dan berakhir 15 November 2025 Kembali melempari rumah korban sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Korban yang merasa terancam kemudian melapor ke Polres Banjarbaru. Satreskrim bergerak cepat dan meringkus tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Sebilah senjata tajam jenis pisau, Rekaman percakapan dan screenshot ancaman, Motor Yamaha Mio Soul hitam yang digunakan tersangka, Bukti kerusakan kaca rumah korban, Punya Rekam Jejak Kriminal.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengonfirmasi bahwa Agus G merupakan residivis, dengan dua catatan kriminal sebelumnya—kasus pencurian (vonis 7 bulan pada 2022) dan pencurian kendaraan bermotor (vonis 1 tahun 2 bulan pada 2021).
Dijerat Tiga Pasal yakni Penganiayaan berencana, Perusakan dan Pengancaman. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku-pelaku seperti ini akan kami tindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengganggu keamanan warga,” tegasnya. (dev/KPO-4)













