RANTAU, Kalimantanpost.com – Kasus penganiayaan berat yang mengguncang warga Tapin dan viral di media sosial yang terjadi di samping rumah dinas Bupati Tapin, akhirnya polisi menemukan pelaku di kediaman orangtuanya di Kabupaten Barito Kuala.
Tim Gabungan Polres Tapin dan Batola berhasil mengamankan Muchsyar Gandhi (41), terduga pelaku penyerangan terhadap Gazali Rahman (54), yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Rantau Kiwa, Tapin Utara atau samping rumah jabatan Bupati Tapin.
Hal itu diungkap Polres Tapin dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penganiayan berat dan menghadirkan pelaku, di halaman Satreskim Polres Tapin, Kamis (20/11/2025)
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq mewakili Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika memimpin jalannya konferensi pers didampingi KBO Satreskim Polres Tapin, Plh Kapolsek Tapin Utara dan Kasi Humas Polres Tapin.
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Polsek Tapin Utara dan Satreskrim Polres Tapin melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
“Alhamdulillah pelaku Muchsyar Gandhi (41), berhasil kami amankan,” ujar Kompol Aunur Rozaq dalam keterangannya.
Ia diduga kuat sebagai orang yang menebaskan senjata tajam ke tubuh korban bernama Gazali Rahman (54) hingga menyebabkan luka berat.
Diceritakanya, dalam aksinya, pelaku mendatangi korban dan langsung menyerang dengan parang. Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejar dan kembali menebaskan senjatanya hingga korban roboh. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban bersimbah darah dan segera mengevakuasinya ke RSUD Datu Sanggul. Di sekitar tempat kejadian, polisi mengamankan dua bilah parang yang diduga kuat digunakan pelaku.
Kompol Aunur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Ia merasa korban pernah menggoda istrinya dan sempat meremehkan dirinya.
“Motif sementara adalah dendam pribadi. Karena korban pernah menggoda istrinya dan sempat meremehkan, sehingga pelaku mengeksekusi dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujarnya.
Kini, Muchsyar Gandhi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum terus berjalan sampai tuntas,” tegas Kapolres Tapin.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Tapin beserta barang bukti hasil tindak pidana kejahatan. (abd/KPO-4)














