Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Pastikan Pembangunan RS Bhayangkara Sesuai Regulasi Tata Ruang dan Lingkungan

×

Pemko Banjarbaru Pastikan Pembangunan RS Bhayangkara Sesuai Regulasi Tata Ruang dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM BJB 1 6
TINJAU- Tenaga Ahli Wali Kota Banjarbaru, Prof. Dr. Husaini, SKM., M.Kes., saat meninjau progres pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam mengarahkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan melalui proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Fasilitas kesehatan tersebut tidak hanya diproyeksikan menjadi pusat layanan kesehatan berstandar tinggi, tetapi juga bagian dari penataan kawasan kota yang mengikuti ketentuan tata ruang.

Kalimantan Post

Peninjauan langsung dilakukan oleh Tenaga Ahli Wali Kota Banjarbaru, Prof. Dr. Husaini, SKM., M.Kes., pada Selasa (18/11/2025). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aspek hukum, teknis, dan lingkungan.

“Banjarbaru terbuka untuk pembangunan, terutama fasilitas publik. Namun semua harus sesuai regulasi dan tata ruang yang berlaku. Ini prinsip utama kami,” ujar Husaini.

Pemerintah Kota memastikan bahwa pembangunan RS Bhayangkara telah melalui tahap verifikasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang kawasan. Aspek konstruksi, kapasitas layanan, aksesibilitas jalan, serta fasilitas penunjang dipastikan mengikuti standar teknis Kementerian PUPR, termasuk persyaratan keselamatan bangunan dan mitigasi bencana.

Lokasi rumah sakit juga berada di zona fasilitas publik, sehingga tidak bertentangan dengan arah pemanfaatan ruang jangka panjang Kota Banjarbaru.

Husaini menegaskan bahwa pembangunan RS Bhayangkara wajib memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meliputi kajian kualitas udara, aliran air permukaan, hingga keberlanjutan vegetasi.

Pemerintah menerapkan pengawasan berlapis melalui laporan pemantauan lingkungan yang wajib disampaikan secara rutin oleh pihak pelaksana. Indikator pemantauan mencakup tingkat kebisingan, kualitas udara ambien, pengelolaan limbah medis, hingga keberadaan ruang terbuka hijau.

Selain itu, rumah sakit diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk memastikan limbah cair tidak mencemari badan air di sekitarnya.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Semua proses harus sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Pemerintah Kota memproyeksikan RS Bhayangkara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Operasional rumah sakit dinilai akan mendorong berkembangnya sektor perdagangan, kuliner, transportasi, serta sejumlah jasa profesional dan non-profesional.

Analisis pemerintah menunjukkan sedikitnya tiga sektor yang akan tumbuh signifikan:

  1. Perdagangan dan kuliner, seiring meningkatnya kunjungan pasien dan keluarga.
  2. Transportasi lokal, untuk mendukung mobilitas tenaga medis dan logistik.

. Jasa pendukung, seperti laundry, penyedia alat kesehatan, jasa kebersihan, dan keamanan.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal, baik pada masa konstruksi maupun setelah rumah sakit beroperasi. “Ini bukan hanya proyek fisik, tetapi investasi sosial bagi warga Banjarbaru,” ujar Husaini.

Pembangunan RS Bhayangkara dipandang sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota Banjarbaru, Polri, dan masyarakat. Dengan prinsip transparansi, kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat, proyek ini diharapkan menjadi model pembangunan berkelanjutan.

“Kami ingin Banjarbaru tumbuh sebagai kota modern dan berkelanjutan. Setiap pembangunan harus berpihak kepada masyarakat dan menjaga lingkungan. RS Bhayangkara adalah bagian dari komitmen itu,” tegas Husaini.

Melalui arah kebijakan yang terukur, Pemkot Banjarbaru memastikan pembangunan fasilitas publik tetap menjaga keseimbangan ekologis serta memberikan manfaat nyata bagi warga.(Dev/K-7)

Iklan
Iklan