Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Mafia Tanah di Tiga Wilayah Kalsel

×

Mafia Tanah di Tiga Wilayah Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm mafia ttanah
KOMPLOTAN mafia tanah diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel. (ISTIMEWA)

Tanah yang diperjualbeli secara ilegal tersebut lokasinya di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

BANJARBARU, KP – Komplotan mafia tanah diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

Kalimantan Post

“Ada lima pelaku mafia tanah, dari tiga laporan polisi yang diterima,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Frido Situmorang

didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko, Rabu (19/11).

Menurutnya, tanah yang diperjualbeli secara ilegal tersebut lokasinya di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Praktik mafia tanah yang marak di Kalsel,  biasanya dilakukan dengan cara memalsukan dokumen surat. 

Seperti akta jual beli, sporadika, sertifikat, hingga pengubahan batas tanah.

“Dari kasusnya, penyidik Ditreskrimum sudah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Satu tersangka di antaranya sudah menjalani persidangan dan baru saja divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” katanya.

“Satu tersangka di Banjarmasin sudah tahap dua JPU, Banjarbaru tiga tersangka juga sudah tahap dua JPU, dan Tanah Bumbu satu tersangka sudah vonis dua tahun tiga bulan.

Jadi lima tersangka berhasil diproses Ditreskrimum Polda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik mafia tanah ini kerap terjadi karena mudahnya kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah. Sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah

“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” jelasnya.

Modus operandi tersangka di Banjarmasin bermula saat tersangka menjual 4 kavling dengan bukti kepemilikan berupa 4 SHM tahun 2016 atas milik Dra Rolna kepada H Mawardi alias H Wardi.

Tersangka telah menjaminkan terhadap 1 kavling tanah dengan bukti kepemilikan berupa 1 SHM tahun 2016 atas nama Dra Rolna kepada Jodiam, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kalsel Siapkan Rehabilitasi Jalan Provinsi Terdampak Banjir

Sedangkan tersangka di Banjarbaru melakukan pemalsuan tandatangan saksi-saksi batas tanah yang ada di sporadik.

Kemudian tersangka di Tanah Bumbu an Nursiah Kunnu ingin membeli tanah harga Rp330 juta akan dibayar setelah sertifikat balik nama.

Setelah sertifikat dikirim ke notaris, tersangka tidak memiliki uang dan yang memiliki uang adalah s M Amin serta akan dibayarkan setelah balik nama.

Korban dan suami tidak bisa ke Batulicin, sehingga tersangka minta dibuatkan akta persetujuan dan kuasa menjual per tanggal 16 September 2022.

Kemudian oleh tersangka dijual tanah tersebut kepada M Amin sebagaimana akta jual beli. Namun, setelah balik nama menjadi M Amin sertifikat dijaminkan ke Bank Kalsel dan uang pinjaman dari bank plat merah daerah tersebut tidak diserahkan kepada korban.

“Kerugian yang ditaksir mencapai Rp330 juta. Jadi rumah sudah diagunkan ke bank di Tanah Bumbu. Oleh pelaku sudah diagunkan, SHGB-nya ternyata tidak jadi dibeli malah uang yang diambil,” jelas.

Dari kasunya, satu tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Tersangka kedua dikenai pasal 263 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun.

Dan tersangka ketiga dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, berdasarkan surat keputusan bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel, dibentuk Satgas Mafia Tanah

“Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah, kami menghimbau masyarakat, silahkan lapor apabila ada praktik mafia tanah,” ujarnya. (*/K-2)

Iklan
Iklan