BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang remaja berinisial RM (20), warga Banjarmasin Barat, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Rabu (19/11/2025) malam.
Ia diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap seorang anak sekolah dasar melalui media sosial.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban yang melihat anaknya sering kehilangan uang.
“Orangtua korban akhirnya mengawasi lebih ketat. Saat terungkap, barulah korban berani menceritakan semuanya hingga kasus ini dilaporkan,” jelas Eru.
Dalam pemeriksaan, RM diduga mengancam korban dengan menyebarkan video tanpa busana untuk memaksa memberikan uang. Pelaku disebut memanfaatkan media sosial untuk mencari target, merayu, serta mengelabui korban hingga memperoleh foto dan video tidak senonoh.
“Materi itu kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar memberikan uang secara bertahap,” ujar Eru.
Dari satu korban saja, RM berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp17 juta lebih, baik melalui pertemuan langsung maupun transfer bank.
“Ada uang yang diserahkan saat bertemu, sebagian lagi dikirim lewat transfer,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan dan terancam jerat Pasal 27b UU ITE dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(yul/KPO-4)














