BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dipastikan kembali menjadi pemegang saham mayoritas Bank Kalsel setelah Pansus III DPRD Kalsel menyetujui penambahan penyertaan modal sebesar Rp400 miliar.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat yang menghadirkan Ketua Pansus III Komisi III DPRD Kalsel, H. Rosehan Noor Bahri (Rosehan NB) dan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin, sebagai narasumber.
Tambahan penyertaan modal tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp200 miliar pada tahun 2026 dan Rp200 miliar pada tahun 2027. Rosehan NB menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya penguatan finansial, tetapi juga langkah strategis untuk mengembalikan kendali kepemilikan kepada pemerintah provinsi.
“Rapat hari ini memutuskan penyertaan modal sebesar 400 miliar dalam dua tahap. Dari hitungan sementara, porsi Pemprov Kalsel sudah hampir melampaui kepemilikan Kabupaten Balangan. Dengan demikian, posisi pemerintah provinsi kembali sebagai pemegang saham mayoritas,” terang Rosehan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan Biro Hukum agar menjaga substansi kepemilikan saham agar tidak ada kabupaten yang porsinya melebihi Pemprov Kalsel di masa mendatang.
Di sisi lain, Rosehan menegaskan bahwa besarnya penyertaan modal harus membawa dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan Bank Kalsel bahwa tambahan modal ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Dana provinsi harus berputar di sini, menjaga stabilitas ekonomi, seperti pesan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Rosehan juga menyinggung arahan nasional tentang upaya menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5 sampai 8 persen, sehingga peran Bank Kalsel sebagai pendorong ekonomi daerah harus semakin optimal.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachruddin, menyampaikan apresiasi atas persetujuan Pansus III. Menurutnya, tambahan modal ini mengembalikan posisi strategis Pemprov Kalsel sebagai pemegang saham pengendali (PSP).
“Alhamdulillah Pansus III telah menyetujui penambahan modal 400 miliar. Dengan setoran ini, posisi pengendali kembali berada pada Pemerintah Provinsi. Ini momentum penting bagi penguatan Bank Kalsel,” ujarnya.
Fachruddin juga mengatakan bahwa hubungan baik antara pemerintah provinsi dan DPRD menjadi kunci tersusunnya perda penambahan modal, sekaligus sebagai dorongan bagi peningkatan kinerja bank.
“Pesan Pansus jelas: kinerja harus ditingkatkan. Fokus kami pada sektor produktif, UMKM, dan pembiayaan yang mendorong ekonomi daerah,” kata Dirut.
Rosehan NB menjelaskan bahwa untuk menjaga komposisi kepemilikan, DPRD akan memperkenalkan mekanisme saham Seri A dan Seri B, yang berfungsi sebagai filter agar struktur kepemilikan tetap stabil dan terkontrol.
Selain itu, Pansus III akan meminta revisi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Kalsel, sebagai langkah memperkuat tata kelola dan mencegah persoalan yang pernah terjadi di masa lalu.
“Kami ingin pengalaman-pengalaman di masa lalu diperbaiki. Dengan mayoritas saham di tangan pemerintah daerah, pengawasan dan pengendalian Bank Kalsel dapat lebih kuat dan terarah,” ujar Rosehan.
Dengan disetujuinya penyertaan modal Rp400 miliar ini, Pemprov Kalsel tidak hanya kembali menjadi pemegang saham mayoritas, tetapi juga memperoleh posisi strategis dalam memastikan kebijakan, tata kelola, dan perputaran ekonomi Bank Kalsel benar-benar berpihak pada masyarakat Kalimantan Selatan.
Perda penambahan modal yang segera disahkan menjadi pijakan baru bagi Bank Kalsel untuk memperkuat fondasi perbankan daerah, mengakselerasi sektor UMKM, dan menjaga stabilitas ekonomi di Banua. (Sfr/KPO-1)














