Balangan, KP – Aparat desa di kecamatan Awayan, dibekali penyuluhan hukum tidak lain untuk tingkatkan SDM di pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Balangan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Balangan, bertempat di Aula Temanggung Jalil, Kantor Kecamatan Awayan, Senin (17/11/2025) kemarin.
JF Analis Kebijakan Ahli Muda DP3A P2KB PMD Balangan, Ismail, menyampaikan pemahaman hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Manfaat penting dari penyuluhan hukum, di antaranya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, menghindari potensi pelanggaran atau kesalahan administrasi, serta mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.
Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Awayan, Murdiansyah menegaskan, pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur desa dan masyarakat, terutama di era pemerintahan yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Kami berharap para kepala desa, BPD, dan peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menyerap materi yang disampaikan serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di desa masing-masing,” harapnya.
Sementara, narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, memaparkan materi yang bertema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Menuju Desa Sadar Hukum”.
Ia menuturkan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di dua kecamatan.
“Hari ini, kami melaksanakan penyuluhan hukum di dua kecamatan. Pagi di Kecamatan Tebing Tinggi dan siang di Kecamatan Awayan,” jelasnya.(jnd/K-6)














