BANJARBARU, Kalimantanpost.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Evaluasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan dengan menghadirkan Dewan Penilai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Prof Dr Ir H Udiansyah, M.Si, sebagai narasumber utama, Senin (24/1/2025).
Dalam paparannya, Prof Udiansyah menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dan para pemohon dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penyusunan dokumen lingkungan yang benar dan berkualitas.
“Kegiatan ini luar biasa karena menunjukkan bahwa kita betul-betul konsen terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Semua kegiatan semestinya dijamin melalui persetujuan lingkungan yang dikaji secara baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang beranggotakan sembilan orang masih sering menemukan dokumen lingkungan yang belum memenuhi standar. Bahkan, tim memiliki grup diskusi dengan nama “Wali Songo” khusus membahas permasalahan penyusunan dokumen.
“Dari berbagai diskusi itu terlihat memang banyak dokumen lingkungan yang kualitasnya rendah,” tambahnya.
Menurut Prof. Udiansyah, rendahnya kompetensi dan profesionalitas penyusun dokumen menjadi salah satu kendala utama.
Ia menegaskan bahwa profesionalitas tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga integritas.
“Profesional itu gabungan kompetensi dan kejujuran. Kalau tidak punya kompetensi, jelas tidak bisa profesional. Tapi kalau kompetensi ada, tapi tidak jujur, itu juga tidak profesional,” tegasnya.
Ia juga meminta para pemohon persetujuan lingkungan untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam Permen LHK Nomor 18 Tahun 2022 Lampiran 3, sehingga proses administrasi maupun moral dapat dipertanggungjawabkan.
“Ikuti saja aturan yang ada. Amdal itu harus cepat, karena investor sangat tergantung pada kepastian waktu. Tapi percepatan tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen yang lambat tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga mengganggu keberlanjutan pembangunan.
“Bagaimana usaha tetap berjalan tapi lingkungan tidak terganggu? Karena ketika lingkungan terganggu, pembangunan itu sendiri tidak akan lestari,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Prof Udiansyah mengajak penyusun dokumen, pemohon, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas dokumen lingkungan dengan mengedepankan integritas dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup.(adv/dev/KPO-4)














