BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik kembali mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Hendra, SE, ME menjadi salah satu yang mendorong agar aturan ini segera disahkan, karena berkaitan langsung dengan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, selama ini Banjarmasin masih kekurangan payung hukum yang jelas terkait pengelolaan air limbah. Kondisi itu membuat upaya penataan sanitasi tidak berjalan maksimal dan rawan tumpang tindih kebijakan.
“Banjarmasin butuh Perda yang tegas untuk mengatur pengolahan air limbah agar setiap aktivitasnya lebih legal, transparan, dan akuntabel,” kata Hendra.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar pelaksanaan Perda nanti benar-benar terpadu. Di sisi lain, Perumda disebut akan memiliki mandat operasional untuk memperluas jaringan layanan sanitasi yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Perda ini akan berhubungan langsung dengan masyarakat, transparansi pelayanan harus meningkat, dan Perumda harus kembali hidup dengan peran yang lebih kuat,” tegasnya.
Selain Raperda air limbah, Hendra juga menyoroti urgensi revisi perda persampahan agar lebih berwawasan minim sampah, serta penyelesaian aturan Perumda Pasar untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah. Semua prioritas itu dinilai saling terhubung dan tidak boleh berjalan lambat.
Ia mengingatkan penundaan pembahasan hanya akan memperlambat perbaikan sanitasi dan kualitas hidup warga.
“Sanitasi yang bersih itu investasi jangka panjang, kalau terlalu banyak menunda, masyarakat yang akan bayar akibatnya,” ujarnya lagi.
Hendra berharap perda ini menjadi amanat kota menuju lingkungan bebas polusi sekaligus mendukung target sanitasi global. Ia menutup penyampaiannya dengan menekankan manfaat jangka panjang yang perlu dirasakan seluruh warga Banjarmasin. (nug/KPO-3)














