PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemprov menyepakati Raperda inisiatif dewan tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada parpurna, Rabu (26/11/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua Riska Agustina, dan dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo itu, diisi dengan tiga agenda penting, yakni mendengar laporan hasil Rapat Pansus dalam rangka membahas Raperda inisiatif Dewan tentang pemenuhan hak penyandang distabilitas.
Kedua, penandatanganan bersama Gubernur dengan pimpinan DPRD Kalteng terhadap Raperda inisiatif dewan tersebut.
Ketiga, mendengar pidato pendapat akhir Gubernur terkait Raperda yang sama, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Distabilitas.
Gubernur Kalteng melalui Wagub Edy Pratowo pada kesempatan tersebut menyatakan perlindungan hak distabilitas sangat penting untuk pemenuhan hak asasi manusia.
“Juga untuk kesetaraan dan partisipasi penuh penyandang distabilitas dalam segala aspek kehidupan” ujar Wakil Gubernur.
Dalam pelaksanaanya, maka dibutuhkan peraturan daerah (Perda) secara khusus menjadi payung hukumnya dilapangan.
Adanya Perda tersebut diharapkan mampu mencegah penyandang distabilitas bebas dari diskriminalisasi, eksploitasi da merendahkan penyang distabilitas dimaksud.
Karena itu diakkhir pendapatnya Gubernur sangat mendukung adanya Perda tersebut.(drt/KPO-4).














