Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

DIMANA KEDUDUKAN ADVOKAT?

×

DIMANA KEDUDUKAN ADVOKAT?

Sebarkan artikel ini
andi nurdin lamudin1. FOTO SALAM
andi nurdin lamudin

Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN

Sebenarnya kedudukan empat pilar hukum itu tiada bedanya satu dengan yang lain, yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, serta advokat. Semuanya dari pilar itu adalah proses untuk menegakkan keadilan,Di mana kepolisian atau kejaksaan serta hakim di pengadilan, adalah pegawai negeri atau dalam posisi pemerintahan. Hanya advokat yang berada diluar atau swasta, yang juga tujuannya untuk menegakkan keadilan pada suatu negara di Indonesia ini. Karena nampaknya sebuah pemerintahan tidak lepas dari pada pimpinan eksekutif yaitu pelaksana pemerintahan. Dimana peranannya pada pengadilan juga ada pada cara abolisi, amnesti serta rehabilitasi. Dimana sebenarnya pada sebuah negara yang adil, maka setidaknya ada eksekutif, dalam pelaksanaan pemerintahan, legislatif dalam peranannya dalam pembuatan Undang-Undang dan pengawasan, serta adanya yudikatif yang mengadili kesalahan-kesalahan serta pengambil keputusan dalam hal sengketa hukum.

Kalimantan Post

Memang dalam kenyataannya dalam sebuah pemerintahan, antara presiden sebagai pemegang eksekutif, tidak lepas daripada pegawai negeri dalam sebuah pemerintahan di Indonesia ini. Sehingga untuk itu dimana lembaga negara seperti MK dan Mahkamah Agung,dimana angkatan darat, laut dan udara juga dibawah kekuasaan Presiden.Sehingga terkadang masih ada keraguan, jika sebenarnya lembaga-lembaga hukum yang ada di bawah kekuasaan presiden, bisa dicampuri oleh pimpinan tertinggi itu. Atau adakah aturan yang bisa menjamin jika Presiden tidak campur tangan dalam hal yudikatif? Dalam hal ini budaya moral saja yang kemungkinan bisa menjamin, tidak adanya pengkhianatan untuk tetap bisa berkuasa serta tidak bisa dipersalahkan? Sedangkan dalam sejarah Islam seorang Khalifah seperti Ali bin Abi Thalib saja pernah memasuki ruang persidangan yang mengenai sengketa dirinya, yang kehilangan baju baja alat perang.

Oleh Hakim yang memimpin persidangan itu, Khalifah Ali menghormatinya sebagai orang yang mengerti hukum dan keadilan.Tuduhan khaifah Ali, barang miliknya diambil oleh seorang Yahudi, dengan tuduhan Yahudi mengambilnya, mengambil miliknya Khalifah Ali. Namun hakim bertanya apakah Khalifah Ali, punya bukti dan saksi untuk itu?Ternyata Khalifah Ali tidak mempunyai saksi untuk itu.Maka Hakim pengadilan,memutuskan bahwa barang itu milik Yahudi, serta Khalifah Ali menghormati putusan itu.Ini terjadi dalam dunia Islam jika kepala negara dikalahkan oleh rakyat biasa.Namun sejauh itu apakah di Indonesia ini, mempunyai kebesaran hati untuk bisa sampai pada budaya moral yang begitu tinggi itu?

Baca Juga :  Islam Melindungi Perempuan dan Anak

Ternyata dunia advokat itu sulit disatupadukan dalam organisasi. Awalnya sudah dipersatukan, kemudian karena perbedaan pendapat dalam hal membahas aturan, menjadi membelah dua bagian, kemudian seterusnya sampai sekarang banyak organisasi advokat di Indonesia ini. Advokat bukanlah pegawai negeri,artinya tidak menggantung pada kekuasaan pemerintah.Namun advokat tidak bisa melepaskan dirinya merupakan bagian daripada Pengadilan.Karena pada dasarnya Advokat adalah pembantu Hakim di dalam mengambil keputusannya, seperti juga JPU. Selain JPU maka advokat, adalah juga membantu para hakim di dalam mengambil keputusannya. Di dalam persidangan itu pada perkara pidana, di mana JPU disebelah kanan para hakim, dan advokat di sebelah kiri hakim. Maka posisi hakim ditengah atau mengambil keputusannya. Terdakwa menyerahkan keputusannya pada hakim, yang menentukan nasibnya pada hukum, namun pada sistim Angel Saxon, ada dewan juri sebagi penentu putusan.

Iklan
Iklan