Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Soal Tudingan Penyerobotan Lahan oleh PUPR HSU

×

Soal Tudingan Penyerobotan Lahan oleh PUPR HSU

Sebarkan artikel ini
pupr
Tahun 2010 masih terlihat bentangan jalan

Banjarmasin, KP — Soal hembusan penyerobotan lahan oleh PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Namun, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalsel menegaskan bahwa tudingan itu tidak sesuai fakta.

Kalimantan Post

Pihaknya menyampaikan klarifikasi terkait soal ini, yang menuding Dinas PUPR HSU menyerobot lahan warga dalam proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang aktivis diduga menuduh pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang dalam pengerjaan proyek tersebut.

Tudingan itu juga didukung pernyataan salah satu anggota DPRD HSU, yang mengklaim bahwa proyek jalan tersebut menyerobot tanah miliknya tanpa proses musyawarah dan persetujuan.

Mereka menjelaskan bahwa Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti sudah ada jauh sebelum oknum anggota DPRD HSU berinisial MNWR, adiknya TDN, dan rekannya DM membeli lahan di sekitar lokasi proyek.

“Jalan itu sudah lama digunakan masyarakat, bahkan sekitar tahun 2005 pernah dilakukan peninggian.

Citra satelit tahun 2010 juga masih memperlihatkan dengan jelas keberadaannya,” tegas Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalsel, Bahrudin, Minggu (30/11).

Karena jalan tersebut merupakan akses lama, proyek yang dilakukan Dinas PUPR HSU adalah rehabilitasi, bukan pembangunan jalan baru.

Dengan demikian, proyek tersebut tidak terkait dengan mekanisme pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam UU Pengadaan Tanah Tahun 2012.

Pihaknya juga menilai keberatan yang disampaikan pemilik lahan baru tidak berdasar, sebab akses jalan telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.

Menurut prinsip hukum agraria dan fungsi sosial tanah, pemilik lahan tidak diperbolehkan menutup atau menghalangi fasilitas umum yang sudah ada.

Selain itu, kelompok ini menyoroti adanya tindakan menghambat pekerjaan pemerintah yang dilakukan oleh TDN dan DM. Padahal, Dinas PUPR HSU melalui Bidang Sumber Daya Air menjalankan tugas resmi berdasarkan prosedur lelang yang sah.

Baca Juga :  Posbankum Terbaik Nasional, Kakanwil Kemenkum Kalsel: Kelurahan Belimbing Raya Jadi Inspirasi Akses Keadilan

“Tindakan menghalangi proyek pemerintah dapat berpotensi melanggar Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum, hingga UU Lalu Lintas Tahun 2009 yang mengatur larangan gangguan fungsi jalan,” jelasnya.

Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalsel juga menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari prasarana sumber daya air yang berfungsi menahan dan mengatur aliran air saat banjir.

Gangguan terhadap prasarana ini dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun sesuai UU Sumber Daya Air Tahun 2019.

Lebih jauh, mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memanggil pihak-pihak yang diduga menghalangi proyek pemerintah.

Jika diperlukan, mereka mendorong dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap dokumen pertanahan untuk memastikan keabsahannya.

“Ini sudah menjadi persoalan sosial karena akses petani menuju lahan terganggu, sementara pembangunan infrastruktur pertanian sangat penting bagi ketahanan pangan,” ujarnya.

Kelompok tersebut juga menyayangkan sikap oknum anggota DPRD yang dinilai menghambat pembangunan di daerah pemilihannya sendiri dan mencoba memainkan posisi sebagai pihak yang dizalimi. (*/K-2)

Iklan
Iklan