BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Selama dua pekan Operasi Zebra Intan 2025, Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat 1.501 pelanggar berhasil terdeteksi.
Sementara itu, tilang manual hanya diberikan kepada 75 pelanggar untuk jenis pelanggaran tertentu.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana, kebijakan tahun ini mengedepankan pencegahan dan himbauan, sementara porsi penegakan hukum dibuat lebih terukur.
“Komposisi kegiatan kami adalah 40 persen preventif, 40 persen preemtif, dan 20 persen represif. Dari 20 persen penegakan hukum itu, tilang manual hanya boleh dilakukan sekitar 5 persen. Selebihnya kami gunakan ETLE untuk menjaga transparansi,” jelas Denny kepada awak media, Senin (1/12/2025)
Dimana, pelanggaran yang ditindak secara manual meliputi knalpot brong, indikasi balap liar, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, serta penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Dikatakan kasat, pelanggaran yang paling menonjol pada periode ini adalah melawan arus dan tidak menggunakan helm, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, yang menjadi salah satu lokasi dengan intensitas pelanggaran tinggi.
“Tahun ini ada perbedaan signifikan dibanding tahun lalu. Kalau sebelumnya tilang manual masih dominan, sekarang kami lebih banyak menggunakan ETLE. Ini untuk menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan pengendara,” jelasnya.
Beberapa titik juga menjadi perhatian khusus, seperti Km 6, Kayu Tangi dan kawasan Pos Merdeka, dimana pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman masih sering ditemukan.
Dalam hal ini, Denny menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Banjarmasin..(yul/KPO-4)













