Oleh : Yunita Alifah Haura
Mahasiswa Fakultas Hukum ULM
Dalam pengelolaan lahan khususnya di wilayah gambut, praktik pembukaan lahan selalu menimbulkan perdebatan panjang antara kebutuhan efisiensi ekonomi masyarakat dan potensi risiko ekologis. Di beberapa daerah, pembukaan lahan dengan cara membakar masih dianggap sebagai metode paling cepat dan murah untuk mempersiapkan tanah sebelum musim tanam. Namun di saat yang sama, praktik ini juga sering dinilai berbahaya karena dapat memicu kabut asap dan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Oleh karena itu, pembahasan mengenai metode pembukaan lahan perlu ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi secara seimbang.
Dari sisi efisiensi, masyarakat di berbagai wilayah pedesaan menghadapi keterbatasan modal, alat, dan akses teknologi. Dalam kondisi tersebut, pembakaran menjadi pilihan praktis yang mampu mempercepat proses pembersihan lahan. Beberapa petani bahkan meyakini bahwa pembakaran dapat membantu mengurangi hama awal dan mempercepat mineralisasi unsur hara. Teknik controlled burning juga sudah lama dikenal dalam praktik tradisional dengan mekanisme pengawasan, pembatasan area, serta pertimbangan cuaca yang ketat agar tidak berkembang menjadi kebakaran besar. Akan tetapi, kondisi lingkungan saat ini telah berubah. Lahan gambut yang semakin kering akibat perubahan iklim, drainase, dan tekanan pembukaan lahan skala besar membuat risiko kebakaran jauh lebih tinggi. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan bisa merambat ke lapisan gambut dan bertahan lama di bawah permukaan.
Selain faktor teknis, aspek budaya dan kearifan lokal turut memengaruhi praktik ini. Di sejumlah daerah, pembakaran terbatas merupakan bagian dari tradisi masyarakat adat yang dilakukan pada musim tertentu dengan mempertimbangkan arah angin, kelembapan tanah, dan batasan wilayah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa gambut menyimpan cadangan karbon yang besar. Ketika terbakar, karbon tersebut dilepaskan ke atmosfer dan memperburuk perubahan iklim. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga berkontribusi pada persoalan lingkungan global. Dalam perspektif hukum lingkungan modern, kearifan lokal tetap memiliki ruang selama tetap berada dalam batas praktik yang dapat dikendalikan. Perbedaannya adalah praktik tradisional yang terukur harus dibedakan dari aktivitas industri berskala besar yang sering kali menjadi pemicu utama kebakaran masif.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, pengelolaan pembukaan lahan memerlukan pendekatan yang hati-hati. Pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan zonasi yang jelas mengenai wilayah yang boleh dan tidak boleh dilakukan pembakaran, terutama pada kawasan gambut dalam dan area lindung. Pelatihan terkait controlled burning, pendampingan teknis, serta pengawasan lapangan juga perlu dilakukan secara rutin agar praktik ini dapat diminimalkan risikonya. Pendekatan semacam ini dapat membantu memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan tidak semata-mata bergantung pada larangan, tetapi juga menyediakan alternatif yang dapat dijangkau masyarakat.
Di sisi lain, risiko ekologis pembakaran gambut tetap harus menjadi pertimbangan utama. Kebakaran pada gambut sulit dipadamkan, dapat berlangsung lama, dan menimbulkan berbagai dampak seperti kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta pelepasan karbon dalam jumlah besar. Karena itu, regulasi harus mampu membedakan secara adil antara pembakaran terbatas yang dilakukan oleh masyarakat kecil dan aktivitas pembakaran skala besar yang berdampak lebih luas.
Pada akhirnya, pengelolaan pembukaan lahan gambut memerlukan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Pembakaran tidak bisa sepenuhnya dihilangkan tanpa menyediakan teknologi atau metode alternatif yang terjangkau, tetapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol yang memadai. Dengan pengawasan ketat, zonasi yang jelas, dan pemberdayaan masyarakat, strategi pengelolaan lahan dapat disusun secara lebih adaptif terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi setempat.













