Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pembakaran Lahan Gambut: Praktik Terkendali yang Masih Perlu Ruang

×

Pembakaran Lahan Gambut: Praktik Terkendali yang Masih Perlu Ruang

Sebarkan artikel ini
IMG 20251201 185433

Oleh : Nasya Marsela Safitri
Mahasiswa Fakultas Hukum ULM

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar sering kali mendapat sorotan negatif, namun menurut saya, praktik ini masih dapat dibenarkan dalam konteks tertentu ketika dilakukan secara terkendali, berbasis pengetahuan lokal, dan berada dalam pengawasan yang ketat. Penolakan total terhadap metode ini cenderung tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat kecil, realitas lapangan, serta sejarah panjang pengelolaan lahan di Indonesia yang sejak dulu melibatkan teknik pembakaran tradisional.
Alasan utama saya mendukung pembakaran lahan secara terkendali adalah karena metode ini menawarkan sejumlah keuntungan nyata bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap alat berat atau teknologi modern. Secara ekonomi, pembakaran merupakan cara paling efisien untuk membuka lahan tanpa biaya besar, sehingga memberi peluang bagi petani kecil untuk tetap produktif dan mempertahankan sumber penghidupannya. Secara logis, pembakaran skala kecil lebih mudah dikelola oleh masyarakat dibanding metode mekanis yang memerlukan keahlian dan biaya perawatan tinggi. Dari sisi etika, memberikan ruang bagi metode yang sesuai dengan kapasitas masyarakat lokal merupakan bentuk penghargaan terhadap keadilan distributif bahwa setiap kelompok berhak memperoleh kesempatan yang proporsional dalam mengelola sumber daya alam.

Kalimantan Post


Dukungan ini juga diperkuat oleh sejumlah fakta relevan. Beberapa penelitian lingkungan menunjukkan bahwa pembakaran terkendali dapat membantu mengurangi tumpukan vegetasi kering yang berpotensi menyebabkan kebakaran besar secara alami. Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) melarang pembakaran liar secara masif, namun Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian yang sah bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat adanya sekat bakar serta pengawasan ketat.

Baca Juga :  JURAIT

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tetap mengakui ruang bagi praktik pembakaran berbasis kearifan lokal ketika dilakukan secara terkendali. Para ahli lingkungan juga menyampaikan bahwa bahaya utama bukanlah pembakarannya, tetapi ke tidak terkendalian dan tidak adanya pengawasan. Realitas di lapangan membuktikan hal ini: komunitas adat di Sumatra dan
Kalimantan telah lama menerapkan teknik pembakaran tradisional dengan disiplin ketat, dan banyak di antaranya berlangsung tanpa menimbulkan kerusakan ekologis berarti.
Pengembangan argumen semakin memperkuat posisi saya. Dari sisi efektivitas, metode pembakaran terbukti menjadi cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan, terutama bagi petani kecil yang tidak memiliki modal besar atau akses terhadap alat berat. Selain efisien, praktik ini juga telah menjadi tradisi lokal yang diwariskan turun-temurun, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai teknik pertanian, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya yang dibangun melalui pengetahuan ekologis yang telah teruji selama bertahun-tahun. Abu hasil pembakaran pun memberikan manfaat agronomis, karena dapat meningkatkan unsur hara tanah dalam jangka pendek dan mempermudah masa tanam pertama. Lebih jauh, pembakaran sebenarnya dapat dilakukan secara aman apabila mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, seperti pembakaran skala kecil, pemilihan waktu tertentu, jarak aman dari pemukiman, serta pengawasan langsung oleh masyarakat maupun aparat terkait. Praktik serupa juga diterapkan di beberapa negara lain, termasuk wilayah di Amerika Selatan, yang menggunakan teknik controlled burning sebagai bagian dari pengelolaan ekosistem. Hal ini menunjukkan bahwa pembakaran bukanlah metode yang sepenuhnya negatif, melainkan sebuah pendekatan yang dapat berjalan aman dan bermanfaat ketika diterapkan secara disiplin dan bertanggung jawab.


Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, saya menegaskan bahwa pembakaran lahan gambut secara terkendali masih dapat diterima sebagai metode pembukaan lahan yang sah, efisien, dan relevan, selama dilakukan dengan prosedur yang tepat serta pengawasan yang bertanggung jawab.

Iklan
Iklan