BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I. Pertemuan itu mempertemukan para anggota dewan, mitra kerja terkait, dan Ketua RT 06 RW 01 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin, Senin, (1/12/2025) lalu.
Agenda utamanya fokus pada kejelasan status lahan fasilitas umum di Jalan Garuda, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang sejak lama menimbulkan pertanyaan dan keresahan warga sekitar.
Dalam rapat tersebut, warga melalui perwakilannya kembali menegaskan fasilitas umum di wilayah mereka sangat dibutuhkan. Namun ketidakjelasan sejarah kepemilikan lahan membuat pemanfaatannya tersendat. Kondisi ini membuat masyarakat tidak bisa menggunakan lahan itu secara optimal, padahal ruang publik tersebut bisa menunjang banyak aktivitas sosial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, SE, menyoroti semua pihak membutuhkan kepastian sebelum pemerintah bisa mengambil langkah. Ia menegaskan bahwa penyelesaian status lahan bukan hanya masalah administrasi, tapi menyangkut hak warga untuk mendapatkan fasilitas yang layak.
“Warga butuh kepastian, dan itu harus dipenuhi, kalau status tanahnya masih abu-abu, pembangunan apa pun akan terhambat,” ujarnya dalam rapat.
Aliansyah juga menekankan pentingnya transparansi dokumen aset. Menurutnya, jika lahan itu memang merupakan fasilitas umum dan telah tercatat dalam dokumen aset pemerintah, proses penataan dan pengembangannya bisa segera dilakukan.
“Begitu statusnya jelas dan tercatat resmi, pemerintah bisa bergerak lebih cepat, tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tambahnya.
Para anggota Komisi I lainnya ikut mendorong agar polemik ini diselesaikan secara tuntas. Mereka mengingatkan bahwa fasilitas umum bukan sekadar ruang kosong, tetapi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Kejelasan status menjadi fondasi agar lahan itu bisa dimanfaatkan, baik sebagai ruang terbuka hijau, area bermain, maupun fasilitas lain yang dibutuhkan lingkungan.
Ketua RT 06 RW 01 menyampaikan warga sudah lama menanti titik terang. Mereka ingin lahan itu memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak ada lagi kekhawatiran soal klaim sepihak atau hambatan administratif di kemudian hari. Harapan warga sederhana fasilitas tersebut bisa digunakan dengan aman dan nyaman tanpa dibayangi sengketa.
RDP ini juga menghasilkan beberapa catatan penting. Komisi I meminta instansi terkait menghadirkan dokumen lengkap pada rapat selanjutnya, termasuk riwayat kepemilikan tanah dan legalitas pencatatannya. Langkah ini menjadi kunci untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai aset pemerintah kota.
Di akhir rapat, Komisi I menegaskan penyelesaian sengketa lahan di Jalan Garuda adalah prioritas. Selain untuk memberikan kepastian hukum, keputusan ini akan membuka jalan bagi pengembangan fasilitas publik yang bisa dinikmati seluruh warga.
“Kita ingin masalah ini selesai, supaya warga bisa menikmati fasilitas yang memang menjadi hak mereka,” tutup Aliansyah. (nug/KPO-3)














