Jakarta, KP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan percepatan masa tunggu klaim asuransi bagi pemegang polis dengan penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, dan kanker. Aturan baru ini tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang diharapkan mulai berlaku pada 2026. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih cepat bagi penderita penyakit serius.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini diharap berlaku mulai 2026.
Dalam aturan ini, waiting period untuk polis individu paling lama 30 hari kalender. Dengan kata lain, pemegang polis baru bisa merasakan manfaat asuransi 30 hari setelah membeli polis asuransi kesehatan.
Dalam aturan baru ini, OJK juga mempercepat batas waktu tunggu bagi klaim penyakit kritis, kronis atau khusus. Ke depannya, polis asuransi penyakit kritis masa tunggunya menjadi 6 bulan, dari yang sebelumnya 12 bulan.
“Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat. Jadi kita setelah diskusi lebih lanjut ya kita menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim yang penyakit kritis atau kronis,”
Ogi menegaskan, masa tunggu ini hanya akan berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Artinya, jika polis diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi.
Kemudian untuk asuransi kesehatan kumpulan, masa tunggunya mengacu pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan dimaksudnya. (net/K-4)













