Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Perangi Narkoba, BNN dan Dewan Adat Dayak Kalteng Sepakati Peradilan Adat

×

Perangi Narkoba, BNN dan Dewan Adat Dayak Kalteng Sepakati Peradilan Adat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251207 WA0008
PERADILAN ADAT - Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN. (Kalimantanpost.com/repro Pemprov Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Langkah memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah memasuki babak baru, dengan diisepakatinya peradilan adat melawan narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng bersama Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, serta para Damang se-Kalteng sepakat memperkuat penerapan peradilan adat sebagai benteng sosial dalam pemberantasan narkoba.

Kalimantan Post

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN, di Palangka Raya, Jum’at (5/12)2025)

Gubernur Kalteng melalui Plt Kepala Kesbangpol, Muhammad Rusan, saat beri arahan menegaskan komitmen Pemprov untuk mengerahkan seluruh struktur masyarakat adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Para Damang perlu merumuskan sanksi adat yang tegas namun tetap sejalan dengan hukum formal,” ujar Rusan.

BNN Kalteng memaparkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, lebih dari 6.000 warga usia produktif terpapar narkoba.

Aparat juga berhasil mengamankan 14,9 kilogram sabu dan 345 butir ekstasi. Situasi ini menjadikan Kalteng sebagai salah satu jalur transit dan pasar potensial bagi jaringan gelap narkotika.

Sanksi Adat Diperkuat

Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, menjelaskan Perjanjian Tumbang Anoi pada 1894 yang menjadi rujukan utama hukum adat Dayak masih belum memuat aturan khusus terkait tindak pidana narkoba.

Namun, peradilan adat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sosial seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran dari wilayah adat.

“Perlu perumusan aturan yang lebih konkret tanpa melampaui kewenangan adat,” ujarnya.

Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy mengungkapkan lembaganya tengah menyusun Basara Peradilan Adat, pedoman hukum adat baru yang akan memasukkan ketentuan penanganan perkara narkotika.

Ia juga mengusulkan sumpah adat bagi hakim peradilan umum untuk memperkuat integritas dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Luncurkan Whisleblowing System

GDAN Ungkap 90% ODGJ Terkait Narkoba

Ketua GDAN, Sadrakh Gori Henoch Binti, mengungkapkan bahwa 90 persen pasien dengan gangguan jiwa di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.

GDAN juga menegaskan kesiapan bekerja sama dengan Damang, BNN, dan kepolisian dalam menindak setiap laporan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Batamad, negara dan adat harus satu barisan,” harap Ketua Bidang Hukum Batamad, Heronika Rahan, dan menekankan pentingnya kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat.

“Negara melawan narkoba melalui UU Narkotika; masyarakat adat Dayak melawannya melalui hukum adat,” tegasnya.

Ia menyatakan Perda Nomor 16/2008 dan Perda Nomor 3/2019 menjadi dasar legal bagi Batamad dan DAD dalam memperkuat peradilan adat.

Desakan Revisi Hukum

Selama dua hari diskusi, sejumlah rekomendasi muncul, antara lain, perlunya revisi hukum adat Tumbang Anoi, khususnya Pasal 44 dan 96;

Pentingnya payung hukum formal untuk memperkuat kewenangan Damang, usulan pemasangan foto pengedar narkoba di tempat publik, hingga pemberlakuan sanksi adat terberat berupa pemiskinan pelaku.

Diskusi juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba di beberapa wilayah.

Rapat sepakat adat adalah benteng pertahanan, juga akhirnya menyepakati sejumlah langkah strategis, yaitu, merevisi hukum adat Tumbang Anoi dengan memasukkan aturan khusus terkait narkoba.

Untuk itu disepakati pembentukan unit GDAN di seluruh daerah, penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNN, dan Polda, peningkatan pelaporan dari Damang terhadap dugaan peredaran narkoba.

Sinergi adat dan negara jadi kunci dan pesan utama darP rapat koordinasi ini. Melalui penguatan hukum adat, penyusunan Basara Peradilan. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan