Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Anggaran dari 61 Miliar “Gaib”

×

Anggaran dari 61 Miliar “Gaib”

Sebarkan artikel ini

Kantor PT Bangun Banua Digeledah Kejati Kalsel

1 utama 5 klm geledah pabngun banua
GELEDAH DAN SITA - Tim penyidik Kejati Kalsel, geledah, periksa semua berkas data serta menyita, pada penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Soedarso, Banjarmasin, Selasa (9/12). (Ist)

Sebelum penggeledahan, Direktur PT Bangun Banua, Afrizaldi memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk dimintai keterangan.

BANJARMASIN, KP – Anggaran dari Rp 61 miliar “gaib” (sesuatu yang tersembunyi, tak diketahui), akhirnya Kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Soedarso, Banjarmasin digeledah Tim Kejati Kalsel, Selasa (9/12).

Kalimantan Post

Ini berawal ada anggaran sebanyak Rp 61 miliar kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, hingga dugaan adanya korupsi.

Penyidik Kejati dibawah kendali Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr Abdul Mubin ST SH MH, mondar-madir keluar-masuk Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel dengan membawa sejumlah berkas dan di luar juga penjagan dari anggota TNI.

Dugaan, penggeledahan dilakukan berkaitan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, atas tak beresnya pengelolaan keuangan oleh jajaran direksi sebelumnya.

Bahkan informasinya ini sejak dua periode pimpinan sebelumnya.

Sementara Aspidsus Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST SH MH, membenarakan semua itu.

Tim penyidik telah sita berbagai dokumen, arsip serta data elektronik.

“Semua setelah koordinasi awal dengan perwakilan perusahaan dan melakukan pemeriksaan dan penyitaan,” katanya melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ini, Kejati Kalsel bertidak menegakan hukum diarahkan untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi ungkapkan bahwa awalnya meang soal penyusutan dana dari Rp 61 Miliar.

“Kedatangan Kejati meminta data berkaitan dengan kasus lama tidak ada kaitannya dengan direksi yang baru,” katanya.

Namun berkaitan dengan direksi lama, tepatnya dari tahun 2014 sampai 2023, dan masalah lama.

Baca Juga :  Batfest 2025, Festival Gratis Terbesar di Indonesia Timur Digelar di Tanah Bumbu

“Artinya tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai direktur yang baru menjabat lima bulan,” katanya lagi menyakinkan.

Afrizaldi menerangkan bahwa Gubernur Kalsel, H Muhidin sejak beberapa waktu lalu menginginkan dilakukannya audit di semua SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, tak terkecuali BUMD.

“Ya, ini berdasarkan hasil audit dan temuan dari BPK, diduga ada anggaran sebanyak Rp 61 miliar kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurutnya, Gubernur ingin memastikan semuanya bersih dan Perusda berjalan sesuai relnya.

“Kami terbuka dan transparansi untuk memberikan informasi dan data data yang diperlukan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Afrizaldi juga mengatakan sebelum penggeledahan, pihaknya juga memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan. (K-2)

Iklan
Iklan