Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pemkab Tapin Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Kalsel

×

Pemkab Tapin Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20251211 WA0028 e1765438610573
KESEPAKATAN - Pj Sekda Tapin Unda Absori ikut menandatangani kesepakat bersama implementasi terhadap KUHAP Baru yang akan diberlakukan Januari 2026. (Kalimantanpost.com/repro humas Tapin).

BANJARBARU, Kalimantanpost.com — Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Pj Sekda Unda Absori mewakili Bupati Tapin H Yamani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalsel, Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalsel, serta para bupati dan wali kota, di Aula ST Burhanudin Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kalimantan Post

Penandatanganan dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, kemudian dilanjutkan oleh kepala daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel.

Acara tersebut turut dihadiri Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Danrem 101/Antasari Brigjen Inf Ilham Yunus, Kabinda Kalsel Brigjen Pol Nurullah, Sekdaprov Kalsel H Muhammad Syarifuddin, serta pimpinan SKPD terkait.

Gubernur H Muhidin menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi berperan penting dalam memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam penerapan hukum pidana dan program kerja sosial. Langkah ini sangat strategis untuk mewujudkan tujuan bersama,” ujarnya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung implementasi pidana kerja sosial, termasuk pengawasan keagamaan, pembinaan pelaku, serta pelibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial.

“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kita memperkuat hubungan antarlembaga dan memastikan pendekatan hukum yang lebih humanis,” tambahnya.

Sementara Pj Sekda Tapin Unda Absori mengatakan, Pemkab Tapin siap melaksanakan ketentuan baru dalam KUHP

“Aturan baru ini penting dipahami pemerintah daerah dan masyarakat. KUHP Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada Januari 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca Juga :  Wabup Minta Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Secara Transparan

Yangbsaru untuk skemanya terdiri dari tiga tahap: 1. Pidana denda; 2. Jika tidak mampu membayar, dikenakan pidana kerja sosial; 3. Jika pelaku tidak menunjukkan perilaku baik selama masa tugas sosial, barulah dikenakan pidana penjara.

Unda berharap implementasi aturan ini dapat membantu pelaku kembali berperan di masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan