Kandangan, KP – salah satu terpidana, Marwan Kurniadi, kasus Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu SUngai Selatan (HSS), Kamis (11/12).
Diketahui, SPP) dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah program pemberdayaan ekonomi khusus perempuan desa melalui penyediaan modal usaha mikro skala kecil dan menengah.
Semua komitmen Kejari untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi ini, setelah sebelumnya menyampaikan bahwa eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima, dan akhirnya direalisasikan.
“Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH MH.
Terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
“Terpidana dieksekusi untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025, yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan,” ujar Kahfi
Pelaksanaan eksekusi menandai langkah tegas Kejari HSS dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang merugikan program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Simpur tersebut.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sisa terpidana lainnya juga akan dieksekusi begitu seluruh petikan putusan diterima.
Kasus korupsi SPP PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur ini bergulir sejak tahun 2024.
Saat itu, Kejari HSS melakukan penyelidikan disertai penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Simpur.
Dari hasil penyidikan, dua orang yakni Sri Agustina yang merupakan bendahara dan Marwan Kurniadi sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada tahap pertama proses hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa dinyatakan bebas.
Tidak menerima putusan tersebut, Kejari HSS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA mengabulkan dan menyatakan para terdakwa bersalah. (*/K-2)














