Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pertamanan dan Permukiman menggelar uji publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Rabu (17/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Banjarbaru ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan produk hukum yang dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi penataan kota.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
“Perwali ini dirancang untuk menjamin kualitas perumahan serta melindungi konsumen dan pengembang melalui produk hukum yang berpihak pada publik. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Sirajoni, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan sinergi yang harmonis antara pemerintah, pengembang perumahan, dan masyarakat. Ia menegaskan, aturan ini bukan untuk membebani, melainkan menjadi panduan agar pembangunan perumahan berjalan tertib dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya kepastian hukum, kita berharap dapat menciptakan iklim pembangunan perumahan yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Perwali ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertata dengan baik. Melalui regulasi tersebut, Pemkot menginginkan kawasan perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai serta telah diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Rancangan Perwali ini mengatur secara rinci tata cara dan standar penyerahan fasilitas PSU, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, air bersih, jaringan listrik, taman, hingga tempat ibadah dari pengembang kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap kawasan perumahan baru memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pendukung yang akan dikelola demi kepentingan masyarakat.
Uji publik tersebut dihadiri oleh perwakilan asosiasi pengembang dan real estate (REI), akademisi, dinas terkait, serta masyarakat umum. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan substantif yang disampaikan peserta sebagai bahan penyempurnaan draf peraturan.
Melalui regulasi ini, Pemkot Banjarbaru berupaya mengatasi persoalan klasik dalam sektor perumahan, seperti keterlambatan atau tidak diserahkannya fasilitas PSU oleh pengembang, yang selama ini kerap merugikan masyarakat dan menghambat tertibnya penataan kota.(Dev/K-7)














